PEKANBARU, LIPO - Ketua DPRD Riau, yang merupakan mantan DPRD Bengkalis, Indra Gunawan Eet, disebut-sebut saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, menerima uang ketok Palu pengesahan APBD Bengkalis Tahun 2012. Penerimaan dana tersebut diungkapkan oleh saksi Firza fudhoil, Kamis (02/07), di persidangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang tersebut untuk terdakwa Bupati Bengkalis Non Aktif, Amril Mukminin, dengan menghadirkan tiga saksi dari mantan anggota DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, Abdul Rahman, dan Firza fudhoil, terkait Proyek pembangunan jalan senilai 498.6 Miliar.
"Uang dalam amplop itu disebut Sahrul dari Jamal Abdillah, sebagai uang ketok Palu APBD 2012. Amplop untuk saya 50 juta, sementara untuk Amril dan Indra Gunawan tidak tau jumlah isinya berapa," terangnya.
Didepan Hakim Ketua Lilin Herlina SH, dalam persidangan, dijelaskan Firza, Ia menerima uang dari Jamal Abdillah melalui Syahrul sebanyak tiga amplop. Dua amplop diserahkan ke Amril dan Indra Gunawan Eet.
Terungkap saat dijelaskan Firza lebih lanjut, proyek jalan tersebut tidak pernah dibahas sebelumnya di Komisi II, namun langsung dibahas di Banggar.
Dalam kasus ini, Amril Mukminin didakwa menerima uang 520 ribu Dollar Singapura dari PT Citra Gading Asritama. (*1)