PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau secara marathon melakukan pengusutan dugaan penyelewengan anggaran di Kabupaten Siak.
Hari ini, Selasa Tanggal 07 Juli 2020, Kejati Riau kembali melakukan pemeriksaan kepada Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya. Pemeriksaan ini sudah yang kedua, sebelumnya Yan Prana Jaya juga melakukan proses pemeriksaan di hari Senin, Tanggal 06 Juli 2020, hampir 10 jam.
Hari ini, Yan Prana datang ke Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja warna dongker langsung menuju ruang Pidsus di lantai 5 gedung Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Yan Prana dipanggil dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak. Yan Prana dimintai keterangan hingga pukul 12.30 WIB. Dia didampingi dua orang rekannya.
Yan Prana yang dikonfirmasi terkait pemanggilannya mengatakan, kedatangannya selaku Kepala BKD Kabupaten Siak.
"Kalau kemarin (Senin) dipanggil sebagai Kepala Bappeda Siak, hari ini sebagai Kepala BKD," kata Yan Prana.
Yan Prana menyebutkan, sebagai warga negara yang baik, dirinya memenuhi pemanggilan dari kejaksaan.
"Saya mengikuti prosedur dan pemanggilan ini wajib saya hadiri. Saya harus koorperatif terkait permasalahan ini," kata Yan Prana.
Yan Prana menjelaskan, Ia ditanya terkait perencanaan anggaran, mekanisme pencairan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di BKD Siak. Ada juga tentang dana bantuan sosial (Bansos).
"Saya lebih banyak diklarifikasi terkait perencanaan anggaran dan mekanismenya. Hari ini saya juga ditanya mekanisme di BKD, pencairan dana hibah Bansos. Saya jawab saja," tutur Yan Prana kepada media.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi, membenarkan pemanggilan ulang terhadap Yan Prana. Dia juga tidak menampik jika Yan Prana diklarifikasi terkait hibah bansos yang ada di Kabupaten Siak.
"Macam-macam itemnya. Pokoknya keterkaitan di anggaran. Dugaan penyimpangan anggaran, kita periksa semua," ungkap Hilman. (*1/CKP)