Motor Dipanasin Sekejap Saja di Teras, Pas Keluar Rumah Motor Sudah Lesap

Motor Dipanasin Sekejap Saja di Teras, Pas Keluar Rumah Motor Sudah Lesap
Pelaku & Barang Bukti/LIPO 
PEKANBARU, LIPO - Naas betul nasib Ahmad. Tanpa firasat apa-apa, seperti biasa Ahmad (korban) memanaskan mesin motornya sebelum berangkat melakukan aktivitas. 

Betapa kagetnya, saat keluar rumah motor kesayangannya sudah lesap. Ahmad pun melaporkan kejadian tak mengenakan tersebut kepada pihak berwajib. 

Polsek Pekanbaru Kota yang menerima laporan korban, berhasil mengamankan YZ (36) yang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada 25 Juni 2020 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Pangeran Hidayat, Gg Suri Tauladan.

Modus pelaku mengambil motor korban, saat korban memanaskan honda sebentar di teras rumah, dan masuk keluar rumah ingin mengambil dompet. Saat korban keluar rumah, ia melihat motornya sudah hilang.

Wakapolsek Pekanbaru Kota AKP Elfis Remon mengatakan bahwa pelaku berinisial YZ (35) ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Riau, Gg Masjid Darul Akbar.

"Dari hasil penyidik anggota kita di lokasi didapat keterangan ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian milik korban bernama Ahmad. Dari pengembangan kita ketahui keberadaan pelaku tadi malam berada di rumahnya Jalan Riau, Gg Masjid Darul Akbar," kata Elfis, Selasa (7/6/2020).

Dirumah pelaku, Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti kendaraan bermotor yang dicurinya dan pelaku dibawa ke Polsek Pekanbaru Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Saat korban ingin keluar rumah namun ia menghidupkan kendaraan nya diteras rumah. Karena kebetulan dompet korban ketinggal, lalu ia masuk kerumah sebentar. Saat keluar rumah motor korban sudah dilarikan oleh pelaku," jelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku hanya baru satu kali melakukan nya. 

"Saat ini akan kita dalami kembali, apakah masih ada kasu-kasus lain yang dilakukan oleh pelaku," lanjutnya.

"Pelaku juga mantan residivis, ia pernah melakukan tindak pidana penadahan beberapa tahun yang lalu. Dalam kasus ini, pelaku disangkalkan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*16)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index