PEKANBARU, LIPO - Walaupun beredar kabar surat perdamaian antara pelaku kekerasan terhadap pengemudi ojek online (ojol), polisi tetap akan melanjutkan proses perkara tersebut.
Kabar bahwa AK (25) yang diduga melakukan kekerasan kepada pengemudi ojol bernama Mulyadi (43) ingin melakukan perdamaian kepada korban. Tetapi hal itu tidak menghapus kasus perkara pelaku kepada korban terhenti begitu saja.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Sukajadi AKP Hendrizal Gani tidak menampik hal tersebut.
"Iya kalau mereka berdamai itu hak mereka, karena diatur oleh Undang-undang. Walaupun berdamai tetapi itu tidak menghapus perkara," terang Hendrizal, Senin (13/7/2020).
Lanjutnya, kasus perkara yang dilakukan pelaku terhadap pengemudi ojol tetap akan dilanjutkan.
"Perkaranya tetap dilanjutkan," ucapnya.
"Jadi jika mereka berdamai sekalipun, kasus perkara pelaku ini tetap akan dilanjutkan pihak kepolisian. Saat ini pelaku juga masih diamankan di Mapolresta Pekanbaru," pungkasnya.
Sebelumnya, aksi yang dilakukan AK kepada pengemudi ojol bernama Mulyadi sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut pelaku diduga menendang driver ojol di pinggir jalan hingga terjatuh. (*16)