PEKANBARU, LIPO - Polsek Tampan meringkus 4 pelaku yang diduga melakukan pemalsuan administrasi kependudukan. Mereka selama ini beraksi di wilayah Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, mengatakan, kejadian itu terjadi pada Jumat 10 Juni 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Komplotan itu terdiri dari 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
"Mereka masing-masing mempunyai peran yang berbeda," terang Ambarita, Kamis (16/7/2020).
Ia menjelaskan, modus 4 pelaku ini kepada korban-korbannya yaitu dengan proses penertiban administrasi kependudukan dengan cepat.
Korban bernama Ozi ini mendapat informasi bahwa pelaku berinisial YIS (39) bisa mengurus E-KTP dalam waktu satu hari. Mendapat informasi itu, korban pun langsung menghubungi pelaku. Mereka berjanji ketemuan di Jalan H.R Soebrantas.
"Pelaku inisial YIS (39) mengelabui korban yang hendak membuat E-KTP dengan mengatakan bahwa ia bisa mengurusnya dalam waktu satu hari saja dan akan siap pada malam itu juga," imbuhnya.
Korban pun termakan omongan pelaku, sehingga pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp1,5 juta.
"Namun korban baru hanya membayar Rp1 juta, sisa nya lagi setelah E-KTP nya sudah diterima korban," lanjutnya.
Saat sudah memberikan data-data kepada pelaku, korban bergegas meninggalkan pelaku dan akan berjumpa di TKP yang sama pada malam hari nya Ternyata, korban ini sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku dan langsung melapor ke Polsek Tampan.
"Mendapat laporan itu, kami sudah melakukan pengintaian sebelum mereka ingin bertemu sesuai janji nya. Dan saat pelaku sudah menemui korban, maka kami langsung menangkap pelaku," ujarnya.
"Pelaku berhasil kita tangkap pada saat itu, pelaku pertama yang ditangkap kita lakukan pengembangan hingga berhasil menangkap komplotan nya itu," tukasnya.
Pelaku yakni YIS alias Yora (39), RK alias Wawan (25), ASH alias Agus (33), dan terakhir A alias Asri (43).
Berdasarkan keterangan pelaku, komplotan nya sudah berhasil mencetak beberapa E-KTP. Para korbannya menggunakan E-KTP palsu itu digunakan untuk syarat pengambilan rumah atau perumahan.
"Sudah beredar dan digunakan disekitar wilayah hukum Kampar, ada yang untuk kredit rumah, pencairan kredit, peminjaman uang di Bank," singkat nya. (*16)