TELUKKUANTAN, LIPO - Polres Kuansing berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis sabu. Dua pelaku yang diduga sebagai perantara jual beli barang haram tersebut berinisial RY (22) dan DS (17), berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Kuansing di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (15/07), sekira pukul 22.00 wib.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Benai Kecil adanya peredaran narkoba. Setelah diselidiki, ternyata benar.
Dijelaskan Tobing, saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara melempar untuk mengelabui petugas. Namun saat kedua pelaku digeledah, keduanya tak berkutik setelah ditemukan butiran warna putih kristal diduga narkoba jenis sabu.
"Pada saat digeledah keduanya berusaha kelabui petugas, barang bukti dilempar, tapi tetap kita ketahui," jelas Tobing.
Kedua pelakupun langsung diamankan ke Polres untuk tes urine. Hasilnya, keduanya positif mengandung met amphetamine.
"Hasil test urine positif. Kita akan dalami dan proses lebih lanjut," jelas Paur Humas.
Dalam penangkapan tersebut personel Polres sekaligus menyita barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,62 gram, 1 lembar plastik klip, 1 kotak rokok merek Magnum, uang Rp.300.000, 1 unit Handphone merek OPPO warna hitam, dan 1 unit Sepeda Motor merek Honda Beat Nopol BM 5269 XP warna Hitam Orange. (*1)