PEKANBARU, LIPO - Dalam pengusutan dugaan kasus korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia, di Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, telah menetapkan dua tersangka. Senin (20/07).
Dua tersangka yang ditetapkan Kejati Riau adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) HT, dan Direktur PT AJM cabang Riau, RD. Dan Kejati Riau pun langsung melakukan penahanan terhadap keduanya dengan mengenakan rompi warna orange, pada Senin sore.
Dijelaskan Kajati Riau, Mia Amiati, dalam pengusutan dugaan yang terjadi di Disdik Riau, pihaknya telah menahan dua orang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada kegiatan yang bernilai
Rp23,5 miliar tersebut, dalam pelaksanaannya pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, HT diduga tidak melakukan survei harga pasar. Walaupun kegiatan tersebut menggunakan e-katalog.
Dalam proses kegiatan tersebut, HT juga diduga menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.
"Tersangka RD, perbuatannya bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka HT," jelas Mia Amiati, kepada media
Terkait kasus ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Penahanan itu dilakukan selama 20 hari ke depan dalam tahap penyidikan, sebelum nantinya masuk ke ranah peradilan.
Sejuah ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi dan memintai keterangan tiga saksi ahli.
"Saat ini, kami juga mendalami adanya aliran dari pihak lain untuk memuluskan kegiatan ini. Itu masih kami gali lagi," tutupnya. (*1/R1C)