RENGAT, LIPO - Nama NRS alias Mak Gadih, warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) cukup terkenal dikalangan masyarakat. Dugaan bisnis haramnya, juga sudah menjadi rahasia umum.
Bisnis ini terungkap ketika dilakukan pengerebekan oleh pihak Polres Inhu pada Kamis 16 Juli 2020, pukul 11.30 wib. Herannya, bisnis haram yang diduga digeluti oleh satu keluarga, anak dan menantunya, dengan peran berbeda.
Dari hasil penggerebekan, terdapat 7 orang tersangka diamankan oleh satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu. Sebelum dilakukan pengerebekan pada keluarga Mak Gandi, Pihak kepolisian mengamankan salah seorang yang diduga sebagai pembeli Narkoba, yang diringkus di jalan Azki Aris, Kelurahan Sekitar Hulu.
Dari hasil penggerebekan, Polres Inhu gelar Konferensi Pers di tempat kejadian perkara (TKP), dirumah Mak Gadih di Desa Kuantan Babu, dan disaksikan oleh ratusan masyarakat, beserta Camat Rengat.
Dijelaskan Kapolres, 7 tersangka tersebut adalah, NRS (61) alias Mak Gadih, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu.
"Penggerebekan diawali dengan penangkapan THR di jalan Askiaris, dan lakukan pengembangan. THR mengaku mendapat narkoba jenis sabu itu dari NRS. Tanpa membuang waktu sejumlah personel Satres Narkoba polres Inhu dipimpin Iptu Agik langsung menuju rumah NRS (Mak Gadih) di Desa Kuantan Babu," jelas Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K, Selasa 21 Juli 2020.
Kapolres AKBP Efrizal S.I.K menceritakan kronologis penangkapan para tersangka.
Awalnya polisi mengetuk pintu rumah, namun sudah beberapa kali diketuk, pintu rumah tak kunjung dibuka, karena penghuni rumah mengetahui kedatangan polisi, sebab disekiling komplek rumah itu dipasang kamera CCTV. Hingga akhirnya pintu dibuka paksa dengan cara didobrak.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah, NRS sengaja mengurung diri didalam kamar. Pintu kamar diketuk berkali-kali, tapi tak kunjung dibuka, kemudian pintu dibuka paksa.
Begitu juga dengan rumah dan kamar-kamar lain, seperti rumah milik NS dan AN yang sekarang berstatus DPO juga harus dibuka paksa karena tidak mau membuka pintu meski mereka sebenarnya ada didalam kamar. Hingga akhirnya dikomplek rumah tersebut berhasil diamankan 6 tersangka.
Para tersangka juga enggan menunjukkan barang bukti dan bersikeras mengatakan jika mereka tak menyimpan dan tidak menjual narkoba. Namun, polisi tak putus asa. Rumah itu terus digeladah, tapi tak juga ditemukan barang bukti narkoba. Dan akhirnya polisi berhasil menemukan bungkusan plastik berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu didalam safety tank, dan kamar para tersangka yang sudah dipaket siap edar.
Total barang bukti narkoba yang ditemukan 116, 52 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram, sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba dan barang bukti lainnya.
Mendapatkan barang bukti tersebut, seluruh tersangka yang merupakan keluarga besar, digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.
Ketika awak media menanyakan, sejak kapan Mak Gadih melakoni bisnis haram ini?, dijelaskan Kapolres sudah puluhan tahun.
"Sudah dilakoni puluhan tahun, dari tahun 1990, namun akhirnya polres Inhu berhasil mengungkap kasus narkoba yang sudah lama menjadi target. Kita juga akan memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berhasil mengungkap kasus ini," ucap Kapolres.
Kemudian, mengingat bisnis narkoba ini sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan tersangka yang diduga berasal dari keuntungan bisnis barang haram tersebut, maka Polres Inhu akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita akan mempelajari lebih dalam apakah bisa dijadikan TTPU, dari ke tujuh tersangka ada satu diantaranya ASN di Pemkab Inhu," ucap Kapolres.
Kapolres berharap jika ada informasi terkait adanya pelaku narkoba laporkan dan akan ditindak lanjuti. Hari ini apa yang dilakukan polres Inhu adalah salah satu bentuk keseriusan memberantas narkoba di wilayah kerja. Sayangi anak dan keluarga dan jauhi yang namanya Narkoba.
"Mari kita saling bersenergi dan saling memberikan informasi, demi memberantas Narkoba, 90 persen penguna Narkoba,", tutup Kapolres. (*15)