PEKANBARU, LIPO - Hampir tiga jam lamanya Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengobok-obok mengeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Selasa (21/7/2020).
Dari hasil penggeledahan yang dimulai dari pukul 12.00 Wib hingga pukul 15.00 WIB, pihak Kejaksaan menyita dua box kontainer berkas yang diduga terkait dugaan korupsi pembelajaran berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk SMA tahun 2018.
Ruang Bidang Pembinaan SMA dan ruang Kasubag Perencanaan, menjadi sasaran tim Kejaksaan yang saat itu tampak menggunakan rompi, dan dikawal pasukan Brimob bersenjata lengkap diiringi satu kenderaan Baracuda.
Dari dalam ruangan yang terletak di lantai II, Tim Pidsus Kejati mengangkat barang sitaan menuju ruang Kepala Dinas Pendidikan Riau, Zul Ikram. Tak lama kemudian, tim langsung membawa barang sitaan ke Kantor Kejati.
Dikatakan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, M Iqbal, penggeledahan itu sebagai tindak lanjut penetapan dua tersangka yang dilakukan pada Senin (20/7/2020). Tersangka HT, yang diketahui sebagai mantan Kabid SMA, dan tersangka RD, dari pihak swasta sebagai Direktur PT Airmas Jaya Mesin (ayoklik.com) cabang Riau.
"Dari keterangan kedua tersangka, kita lakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Hasil penggeledahan ada dua kontainer plastik yang kita bawa," ujar Iqbal, didampingi Koordinator Pidsus, Diky Oktavia.
Dilanjutkan Iqbal, ada 26 item barang yang diambil dari Disdik, baik dokumen maupun alat-alat yang digunakan untuk melakukan e-purchasing atau e-katalog.
"Item itu didapat dari ruang Bidang SMA dan Kasubag Perencanaan," kata Iqbal lagi.
Dari dokumen yang disita, Pidsus Kejati akan mempelajarinya. Tim penyidik akan melakukan pengembangan.
"Begitu ada perkembangan, pasti kami informasikan," ucap Iqbal.
Jika masih ada bukti-bukti yang kurang, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan akan dilakukan penggeledahan lagi.
"Bila ada kurang, pasti geledah lagi," tambah Iqbal.
Saat kegiatan ini berjalan, HT merupakan Kabid SMA, dan selaku PPK proyek. Sedangkan RD merupakan pihak swasta.
Korupsi terjadi karena HT diduga tidak melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi harga yang ditetapkan diduga lebih tinggi dari seharusnya.
Selain itu, Diduga ada persekongkolan antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai kong kali kong penentuan fee.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*1)