PEKANBARU, LIPO - Dua pelaku residivis berinisial R (18), dan RS (20), gagal beraksi. Keduanya berencana hendak menjambret di Jalan Imam Munandar, pada 19 Juli 2020, sekira pukul 22.00 WIB.
Kedua pelaku gagal menjambret, lantaran saat ingin merampas handphone milik korban di jalan, korban melakukan perlawanan sehingga handphone tersebut gagal diambil alih oleh pelaku.
"Saat korban bersama rekannya, yang mana korban mengendarai sepeda motor, sedangkan rekan nya duduk dibagian belakang sedang menggenggam hanphone milik korban, melintasi jalan Imam Munandar didepan SMK AKBAR ," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Hanafi, Rabu (22/7/2020).
Lalu, tiba-tiba datang dari arah belakang datang dua pelaku yang hendak ingin mengambil handphone korban, dan korban melakukan perlawanan sehingga handphone tersebut tidak dapat terambil (gagal) lalu korban melakukan pengejaran, kemudian korban turun disekitar Jalan Sekuntum, dan kembali mengejar pelaku melewati Jalan Mawar.
Disekitar Jalan Alam Raya, korban memepetkan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku, sehingga mengakibatkan pelaku dan korban sama-sama terjatuh, kemudian pelaku berhasil melarikan diri kearah semak-semak.
Tak lama kemudian masyarakat sekitar berdatangan membantu, sedangkan korban dibawa ke Klinik Salsa Jalan Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, atas kejadian itu masyarakat sekitar langsung melapor ke Polsek Tenayan Raya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut kemudian Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hannafi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu E.J. Manullang untuk mendatangi tempat kejadian mencari petunjuk.
"Dari TKP mereka melarikan diri, ditemukan diduga sepeda motor milik pelaku dengan merk Beat. Saat Tim mencari kedua pelaku didalam semak-semak, tidak lama kemudian mereka berhasil diamankan dengan bersembunyi dibalik semak-semak tersebut," jelasnya.
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mereka mengakui telah melakukan pencurian (jambret), namun tidak berhasil (gagal) di Jalan Imam Munandar di depan SMK AKBAR. Kemudian terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku R ini merupakan napi asimilasi serta residivis, sedangkan pelaku RS ini seorang residivis. Masing-masing mereka sudah sering melakukan pencurian di wilayah hukum Kota Pekanbaru," pungkasnya. (*1)