LIPO - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono, menyatakan, tidak akan mengkonfrontir tersangka Pinangki Sirna Malasari dengan keterangan saksi Djoko Soegiarto Tjandra terkait perkara dugaan gratifikasi. Hal itu diungkapkan Ali Mukartono menyikapi keinginan
Penyidik Bareskrim Polri yang berencana memeriksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka pada Kamis 27 Agustus 2020.
"Saya melarang tersangka dikonfrontir dengan saksi," kata Ali di kantornya pada Rabu malam, 26 Agustus 2020.
Dikutip dari Viva, pemeriksaan Pinangki Sirna Malasari sendiri direncanakan berlangsung di Kejasaan Agung pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan terhadap Pinangki itu terkait perkembangan penyidikan untuk mendalami pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.
Ali beralasan, dalam Undang-undang disebutkan bahwa tersangka mempunyai hak ingkar. Maka, terdakwa dalam sidang itu boleh tidak menjawab, diam dan menyangkal.
"Sedangkan saksi tidak punya hak ingkar. Makanya di pengadilan, terdakwa itu tidak disumpah. Kalau saksi disumpah, ada sanksinya," ujar Ali.
Dengan demikian, Ali menegaskan bahwa keterangan Jaksa Pinangki sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, karena selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji.
"Jadi tidak bisa dikonfrontir, itu namanya memaksa. Karena kewajiban Undang-undang yang mengatakan benar atau tidaknya hanya saksi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan pemeriksaan terhadap Pinangki terkait perkembangan penyidikan untuk mendalami pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.
"Jadi dalam hal ini penyidik masih melakukan penyelidikan, sehingga permintaan izin untuk memeriksa jaksa PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," ujar Awi. (*1)