Terkait IUP & Ganti Rugi Tanah Dianggap Kemahalan, Sembilan orang Diperiksa Jaksa

Terkait IUP & Ganti Rugi Tanah Dianggap Kemahalan, Sembilan orang Diperiksa Jaksa

LIPO -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi akibat penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Duta Swakarya Indah (DSI). 

Kajari Siak Aliansyah, melalui Kepala Seksi Tipidsus Hayatu Comaini, menjelaskan, 9 orang yang diperiksa merupakan adalah pejabat Pemkab Siak yang terkait penerbitan izin PT DSI. Pejabat tersebut saat ini ada yang telah pensiun dan ada pula yang masih menjabat dengan jabatan lain di Pemkab Siak.

"Intinya orang-orang yang terkait dengan penerbitan IUP PT DSI di Pemkab Siak kita periksa," Hayatu Comaini, Kamis (27/8/2020).

Dijelaskan Hayatu Comaini, pemeriksaan terhadap 9 orang itu dilakukan secara bergantian pada Juli 2020. Terkait pemeriksaan perkara tersebut, dikatakannya telah menjadi atensi banyak pihak sehingga dirinya siap menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai arahan Kejati Riau.

"Kami mendapat terusan dari Kejagung, Kejagung ke Kejati Riau dan Kejati turun ke Kejari Siak. Berdasarkan itu kami melakukan pemeriksaan," katanya.

Dijelaskannya lebih lanjut, terusan dugaan Tipikor atas penerbitan IUP PT DSI itu merupakan laporan masyarakat Siak. Kemudian laporan itu diproses pihak Kejagung, dan memerintahkan Kejari Siak untuk melakukan pemeriksaan.

"Kita masih menunggu arahan Kepala Kejati Riau dan tentunya siap menindaklanjutinya," katanya lagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT DSI memperoleh Izin Lokasi (Inlok) seluas 8.000 Ha di Siak pada 2006 lalu. Kemudian pada 2009 perusahaan itu memperoleh IUP yang diterbitkan Pemkab Siak. Dari izin PT DSI itu, ternyata masuk kawasan jalan jalur dua Siak -Dayun seluas 54 Ha. 

Pemkab Siak dalam membangun jalan itu menggunakan dana pemerintah dalam melakukan ganti rugi kepada masyarakat. Anehnya, ganti rugi tanah pada waktu itu seharga Rp20 ribu per meter. Angka itu lebih mahal dari pembebasan lahan untuk jalan tol 2019 di Kandis, yakni hanya Rp18 ribu per meter.

Masyarakat mencurigai, pada penerbitan izin PT DSI pada 2009 ada unsur kerugian negara. Karena itu masyarakat meminta agar Kejari Siak melakukan penyelidikan.

Sementara dari total luas Inlok  PT DSI 8.000 Ha, ia juga berhasil mendapatkan IUP pada 2009 seluas 8.000 Ha. Pada kenyataanya PT DSI hanya mampu menggarap lahan itu seluas Rp 2.600 Ha sampai sekarang. Kemudian, PT DSI tersebut juga diduga tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) hingga saat ini. (*11)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index