Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Video Wall di Diskominfo Pekanbaru Berujung SP3

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Video Wall di Diskominfo Pekanbaru Berujung SP3
Ilustrasi/Int
LIPO - Kasus dugaan korupsi pengadaan video wall Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, yang disinyalir merugikan negara hingga Rp3,9 miliar, di hentikan penyidikannya (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. SP3 itu disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azasi, Jumat (28/8/2020).

Dijelaskan Hilman, alasan SP3 karena kerugian negara telah dikembalikan sesuai kerugian yang ditimbulkan, dan untuk perangkat yang telah diadakan tatap difungsikan.

"Khan negara sudah diuntungkan. Perangkat video wall tetap terpasang seharga 4 M dan mereka juga dibebani mengembalikan kerugian negara sebesar anggaran itu," lanjut Hilman.

Sementara, terkait status dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pekanbaru berinisial VH alias Vinsensius selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan dari pihak swasta berinisial berinisial AMI yang merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima, perusahaan penyedia monitor video wall ilegal itu, dipilihkan, atau status tersangkanya dicabut.

"Otomatis dipulihkan," terang Hilman.

Sebelumnya, penyelidikan perkara korupsi pengadaan video wall di Pemko Pekanbaru itu berawal saat dua unit monitor video wall itu mengalami kerusakan.

Proyek pengadaan video wall dianggarkan dari APBD Kota Pekanbaru sebesar Rp 4.448.505.418. 

Pembelian dilakukan VH menggunakan e-katalog kepada CV Solusi Arya Prima namun barang yang dibeli tidak sesuai dengan kontrak.

Dalam pembelian, negosiasi hanya dilakukan kepada CV Solusi Arya Prima dengan nama toko premmiere co.id tanpa melakukan compare / perbandingan harga ke penyedia online shop lainnya. Jumlah barang yang dibeli 15 unit.

Barang-barang datang ternyata tidak dilengkapi dengan jaminan purna jual berupa kartu garansi dari pabrik dan buku petunjuk pemakaian dan pemeliharaan dalam bahasa Indonesia dan sebagai pengganti garansi, CV Solusi Arya Prima hanya memberikan surat pernyataan bergaransi resmi selama 12 bulan, sesuai garansi pabrikan.

"Dalam penyidikan, jaksa penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi, satu diantaranya adalah distributor resmi dari produk televisi. Kami bisa lakukan perbandingan, bagaimana dokumen resmi dari distributor resmi dan tidak," jelas Mia kala itu.

Dari hasil penghitungan kerugian negara, kerugian akibat proyek pengadaan video wall sebesar Rp 3,9 miliar. Angka itu merupakan pembelian video wall yang dilakukan kepada CV Solusi Arya Prima.

Dugaan korupsi ini diketahui ketika ada dua unit video wall yang tidak bisa difungsikan. Ketika diperbaiki, distributor resmi tidak mau menerima karena barang bukan berasal dari perushaaan mereka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Jo Pasal 18 atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index