Kajati Jadwalkan Kembali 13 Camat untuk Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah & Bansos

Kajati Jadwalkan Kembali 13 Camat untuk Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah & Bansos
Ilustrasi/Int
LIPO - Sejumlah Camat dari Kabupaten Siak, Provinsi Riau,  telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak tahun 2014-2019 pada Senin (31/8/2020).

Namun, 13 camat periode 2014-2016 tersebut saat diperiksa tidak satupun membawa dokumen yang dibutuhkan Jaksa. Padahal dokumen itu sangat penting untuk mengungkap aliran dana dugaan korupsi di Negeri Istana itu.

"Kemarin Senin datang, karena enggak bawa dokumen, kita undang lagi untuk besok membawa dokumen," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman, Selasa (1/9/2020).

Hilman menjelaskan, dari 13 orang yang hadir tidak seluruhnya merupakan mantan camat. Ada dua orang yang saat ini masih aktif menjadi camat di Kabupaten Siak.

Sementara satu orang mantan camat tidak hadir karena menderita sakit. 

"Satu orang sakit, tidak hadir. Mantan Camat Kandis," kata Hilman.

Di antara yang dipanggil terlihat mantan Camat Sungai Mandau Irwan Kurniawan. Saat ini, ia pindah tugas ke Pemerintah Provinsi Riau sebagai Kepala Biro Umum Setdaprov Riau.

Klarifikasi juga dilakukan kepada mantan Camat Siak, Wan Syaiful Effendi.

Kemudian, Zulkifli dipanggil dalam kapasitas sebagai Camat Lubuk Dalam. Sekarang, Zulkifli menjadi anggota DPRD Siak dari Partai Golongan Karya.

Ada Dicky Sofyan selaku mantan Camat Bunga Raya dan saat ini Dicky menjabat sebagai Camat Koto Gasib dan Zalik Effendi selaku Pj Camat Dayun yang sekarang menjabat Camat Tualang.

Ada mantan Camat Koto Gasib, Syafrizal, mantan Pj Camat Mempura, Hendi Herhavin, mantan Camat Minas, Afrizal, dan mantan Camat Kerinci Kanan Zainal Abidin.

Pemanggilan juga terhadap Suparni selalu Camat Sabak Auh. Saat ini, Suparni menjabat sebagai
sekretaris di DPMPTSP Kabupaten Siak.

Adhitya Chitra Smara selaku Pj Camat Lubuk Dalam yang sekarang menjabat Kabag pertanahan Pemkab Siak. Kemudian Said Marwazi selaku Pj Camat Pusako.

Wan Syaiful Effendi yang dikonfirmasi awak media terkait pemanggilan dirinya enggan memberikan jawaban. Telepon tidak diangkat dan pesan WhatsApp yang dikirimkan hanya dibaca.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Zulkifli. Anggota DPRD Siak ini juga tidak membalas ditanya terkait pemanggilan dirinya oleh Kejati Riau. Pesan WhatsApp hanya dibaca.

Dalam kasus ini, pemeriksa sudah dilakukan kepada Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Yan diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Jaksa penyelidik juga memeriksa Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak, Hendrisan. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Siak.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Siak, Kadri Yafis. Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten siak, Nurmansyah.

Sebelumnya, Kejati juga memeriksa mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan. Indra dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Karang Taruna Siak.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau.

Kasus dugaan korupsi ini ditangani Kejati Riau karena adanya lima laporan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Siak. Dugaan korupsi terjadi di era kepemimpinan Bupati Siak, H Syamsuar yang saat ini menjabat Gubernur Riau.

Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi Pemkab Siak itu. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejari Riau baru-baru ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.

Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index