LIPO - Kasus Jaksa Pinangki kembali menyeret satu orang, yaitu Andi Irfan Jaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka baru dan langsung ditahan oleh Kejagung. Ia masuk dalam pusaran kasus suap Djoko Tjandra sehingga ditetapkan jadi tersangka.
Sebagaimana dilansir Kumparan, pada hari ini, Andi Irfan Jaya diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, hasilnya statusnya ditingkatkan jadi tersangka.
Berdasarkan foto yang diterima kumparan, Andi Irfan tampak mengenakan kemeja warna putih garis biru yang dibalut rompi tahanan Kejaksaan Agung. Wajah Irfan tampak lesu saat berhadapan dengan wartawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menyebut Andi Irfan Jaya ditahan di Rutan KPK. Penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak KPK.
"Terhitung mulai hari ini dan akan ditempatkan di rumah tahanan negara KPK," kata Hari kepada wartawan, Rabu (2/9).
Berbeda dengan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya tidak dijerat dengan pasal suap. Melainkan dengan pasal pemufakatan jahat.
Dalam kasusnya, Andi Irfan Jaya diduga terlibat dalam pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra. Selain itu, uang suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra diberikan kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya.(*1)