SIAK, LIPO - Personil Gabungan Unit Reskrim dan Intel Polsek Kandis Polres Siak bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar, pada hari Senin (31/08/2020) kemarin, mereka berhasil meringkus sejumlah orang terduga pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang berhasil diamankan di wilayah Hukum Polsek Tapung Hilir dengan TKP Pencurian di wilayah Polsek Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
Salah seorang terduga pelaku tersebut diketahui berinisial WI merupakan warga Kecamatan Kandis, terduga pelaku WI itu berhasil diringkus oleh Polsek Tapung Hilir, dengan tertangkapnya WI Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, SH, iapun memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Faisal, SH beserta gabungan Anggota Reskrim dan Intel untuk melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tapung hilir untuk melakukan pengembangan dan pengungkapan terhadap diduga Pelaku dan jaringanya di Kecamatan Kandis.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WI diperoleh keterangan bahwa mengakui telah melakukan aksi curanmor bersama komplotanya yang berjumlah 3 orang yaitu GN dan SG yang mana keduanya telah diamankan di Polsek Tapung Hilir sementara rekannya yang satunya berinisial IH Alias Iwan belum berhasil ditangkap yang bertempat tinggal di Kecamatan Kandis," ungkap Kapolres Siak Melalui Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi kepada Wartawan, Kamis (03/08/2020).
Kompol Indra menjelaskan, adapun TKP curanmor tersebut berada dibeberapa Kecamatan dan Kabupaten di Riau, diantaranya Kecamatan Kandis dan Minas Kabupaten Siak, Kecamatan Tapung hilir Kabupaten Kampar, dan Km. 28 Waduk Kabupaten Rokan Hulu.
"Sedangkan terhadap hasil curianya tersebut dijualnya di beberapa tempat antara lain di Kampung Libo Jaya Kandis kepada saudara TH, saudara SH Alias WAKRIH dan saudara GT di KM 81 Kampung Kandis Kecamatan Kandis, dan semuanya masih dalam tahap pencarian," katanya.
Kemudian lanjutnya, atas keterangan tersebut maka dilakukan pengembangan dan pengungkapan terhadap pelaku curanmor yang belum ditangkap yaitu IH alias IWAN dan pelaku penadah hasil curian lainya oleh Unit Reskrim Polsek Kandis dibawah pimpinan IPTU Faisal, SH bersama Kanit Reskrim Polsek Tapung IPDA Hendro, SH.
Selanjutnya terhadap diduga Pelaku Curanmor IH alias Iwan, SH alias Wakrih dan IO (Penadah), diserahkan keunit Reskrim Polsek Tapung, berdasarkan LP di Polsek Tapung.
Adapun terhadap TH dan EG dilimpahkan ke Polsek Minas berdasarkan LP di Polsek Minas.
Atas perbuatannya tersangka akan di kenakan Pasal 363 dan 480 KUHPidana.
Kompol Indra juga menjelaskan, sampai saat ini Tim Gabungan Unit Reskrim dan Intel Polsek Kandis bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir masih terus dilapangan untuk melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku dan jaringannya. (*11)