Berkas Perkara Djoko Tjandra Masih P-18, Dikembalikan lagi ke Bareskrim Polri

Berkas Perkara Djoko Tjandra Masih P-18, Dikembalikan lagi ke Bareskrim Polri
Djoko Tjandra
LIPO - Berkas perkara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dikembalikan lagi oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) kepada Bareskrim Polri. Alasannya, JPU menilai berkas perkara itu belum lengkap sehingga penyidik perlu melengkapinya kembali.

"Berkasnya P-18 (pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap), P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono sebagaimana dikutip dari laman online Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Disebutkan, berkas perkara tersebut diterima Kejagung dari penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (2/9/2020). Dalam kasus itu, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka. 

Tersangka Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap. Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap. 

Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index