Tangkap 2 Terduga Pelaku Narkotika, Polsek Kempas Amankan 5 Paket Shabu

Tangkap 2 Terduga Pelaku Narkotika, Polsek Kempas Amankan 5 Paket Shabu
Barang bukti yang diamankan Polisi dari kedua terduga pelaku
TEMBILAHAN, LIPO - Sat Reskrim Polsek Kempas menangkap 2 laki-laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, Senin 14 September 2020 sekira pukul 22.50 WIB.

Kedua terduga pelaku berinisial AE (56) dan SD (44) ini, diamankan di Jalan Lintas Kota Baru - Sungai Ara Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil.

Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti berupa 5 paket shabu seberat 1,12 gram, 1 set Bong, 2 buah korek api dan 2 unit handphone android.

Kapolres AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Kempas tentang adanya transaksi narkoba di TKP.

"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Kempas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket shabu dengan berat kotor 1,12 gram," terang AKP Warno.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kempas untuk penyidikan lebih lanjut.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index