Kabar Buruk Bagi Ponsel BM, No IMEI yang tidak Tedaftar Diblokir

Kabar Buruk Bagi Ponsel BM, No IMEI yang tidak Tedaftar Diblokir
ilustrasi/int
LIPO - Pemerintah Indonesia dikabarkan mulai melakukan pemblokiran ponsel ilegal alias black market pada Selasa malam(15/9/2020). Bila kabar ini benar adanya, maka tentunya akan menjadi kabar buruk bagi pelaku bisnis black market

Dilansir kompas.com, salah seorang sumber yang akrab dengan isu ini menyebut pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Perindustrian (kemenperin) akan mulai memblokir ponsel BM pada pukul 22.00 WIB, Tanggal 15 September 2020.

Sumber terpercaya KompasTekno juga memperkuat kabar tersebut. Sumber itu mengatakan, sistem Centralized Equipment Identitiy Register (CEIR) di sisi pemerintah dan Equipment Identity Register (EIR) di sisi operator seluler telah siap, dan bisa beroperasi penuh mulai Selasa (15/9/2020) malam ini.

Keduanya dibutuhkan untuk mencocokkan database ponsel BM, dan melakukan pemblokiran.

Sementara kriteria ponsel BM yang akan diblokir adalah handphone dan komputer tablet (HKT) yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) per hari ini, Selasa, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB. 

Beberapa waktu lalu, ATSI mengatakan bahwa persiapan aturan IMEI memasuki tahap akhir. Asosiasi mengatakan pemerintah sedang melakukan proses pemindahan database ke mesin CEIR.

Mesin CEIR bertugas untuk memverifikasi data dari mesin EIR yang ada di sisi operator seluler, untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal atau black market (BM)

"TPP udah masuk semua, sudah jalan semua udah di sistem. Sekarang menunggu migrasi dari CEIR cloud ke CEIR hardware," jelasnya ketika dihubungi, Jumat (11/9/2020). (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index