Jelang Idulfitri, BBPOM Sidak Pangan di Meranti dan Temukan Produk Expired

Jelang Idulfitri, BBPOM Sidak Pangan di Meranti dan Temukan Produk Expired
Inspeksi mendadak (sidak) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (10/3/2026)./lipo

LIPO – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru menemukan sejumlah produk pangan olahan yang telah melewati masa kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (10/3/2026).

Pengawasan tersebut merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan pangan selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BBPOM di Pekanbaru, Alex Sander, bersama Bupati Kepulauan Meranti serta didampingi Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Tim gabungan melakukan pemeriksaan di sejumlah sarana distribusi pangan, mulai dari swalayan hingga gudang distributor yang berada di wilayah Kepulauan Meranti.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan beberapa produk pangan yang telah kedaluwarsa di salah satu gudang distributor.

“Pertama tadi di gudang yang berada di Jalan Pengaram. Di sana ditemukan beberapa produk yang sudah melewati masa kedaluwarsa,” ujar Alex Sander.

Sementara itu, pada lokasi pemeriksaan kedua, petugas belum menemukan produk pangan yang rusak, kedaluwarsa, maupun yang tidak memiliki izin edar.

Menurut Alex, kegiatan pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh produk pangan yang beredar di masyarakat aman untuk dikonsumsi selama bulan suci Ramadan.

“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan jaminan keamanan pangan bagi masyarakat Kepulauan Meranti, sehingga selama bulan puasa masyarakat dapat mengonsumsi produk yang aman,” jelasnya.

Selain memeriksa sarana distribusi, BBPOM Pekanbaru juga akan melakukan pengawasan terhadap takjil yang dijual oleh masyarakat. Petugas akan mengambil sebanyak 22 sampel takjil untuk diuji di laboratorium.

Pengujian tersebut difokuskan pada kemungkinan adanya kandungan bahan berbahaya seperti formalin, boraks, maupun pewarna yang tidak diperbolehkan dalam makanan.

“Kita akan melakukan pengujian formalin, boraks, dan pewarna terhadap takjil. Ada 22 sampel yang akan diuji,” kata Alex.

Terhadap produk pangan yang ditemukan rusak atau kedaluwarsa, BBPOM meminta distributor segera melakukan penarikan atau retur agar tidak lagi beredar di pasaran.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang menjual produk dengan kemasan rusak atau penyok karena berpotensi membahayakan konsumen.

“Produk dengan kemasan rusak tidak boleh dijual. Jika penyok atau rusak harus segera ditarik dari peredaran,” tegasnya.

BBPOM Pekanbaru juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan produk pangan ilegal, tanpa izin edar, rusak, atau kedaluwarsa yang masih dijual di pasaran.

“Masyarakat bisa melaporkan ke BPOM, Dinas Kesehatan, maupun distributor jika masih menemukan produk seperti itu,” pungkasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sidak

Index

Berita Lainnya

Index