LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing melalui Tim Penyidik menghadirkan Akuntan Negara ke Teluk Kuantan untuk menghitung kerugian negara pada kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan/Mobiler Hotel Kuansing, Tahun 2015 .
Kegiatan ini dengan kontrak anggarannya Rp.12.5 Milyar
"Iya benar, kita menghadirkan tenaga Akuntan tadi, kami dengan ahli melalukan cek fisik mobiler untuk memastikan barangnya ada apa ngak," ungkap Kajari Hadiman, Rabu (16/09).
Disamping itu tenaga ahli akuntan juga didampingi oleh Dinas PUPR Kabupaten Kuansing. Tampak dilapangan mereka melakukan kroscek satu persatu. Disampaikan Hadiman, pihaknya berkeinginan memproses perkara dugaan korupsi tersebut hingga didapatkan tersangka.
"Kita ingin secepat memperoleh hasil kerugian negara, agar bisa kita tetapkan tersangka. Biar cepat selesai," kata Hadiman.
Pembangunan hotel ini dibagi dalam tiga tahap. Yaitu pengadaan tanah, pembangunan fisik, dan pembangunan ruang pertemuan.
Dalam kasus ini, bebarapa orang saksi yang telah dipanggil dan diperiksa, di antaranya ada mantan pejabat tinggi Kuansing. Begitu juga dengan pihak perusahaan PT BP selaku yang melaksanakan pekerjaan.
Pada perusahaan ini diketahui pimpinan atau Direktur Utama sudah meninggal 2017 lalu. Namun, tidak serta merta kasus ini lantas dihentikan.
"Kalau direktur utamanya sudah meninggal, kan masih ada bawahannya atau komisarisnya yang bisa kita mintai keterangan, karena pada perusahaan khan ada struktur pengurusnya," kata Hadiman saat diwawancarai.
Dalam kasus ini, pihak Kejari Kuansing bertekat akan menuntaskan semua perkara dugaan korupsi yang tengah di tangani. Agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam penegakan hukum. (*1)