Polres Inhil Amankan 2 Terduga Pelaku dan 13 Paket Shabu

Polres Inhil Amankan 2 Terduga Pelaku dan 13 Paket Shabu
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres
TEMBILAHAN, LIPO - Unit Opsnal Intelkam Polres Inhil berhasil menangkap 2 terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis shabu, di Jalan Sederhana Kecamatan Tembilahan Hulu, Sabtu 19 September 2020 sekira pukul 01.30 WIB.

Dari tangan kedua terduga pelaku yang berinisial RH (19) dan DT (28) ini, diamankan barang bukti berupa 13 paket shabu dengan berat kotor 2,03 gram dan 2 unit handphone.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Kepolisian, kronologis penangkapan berawal pada Sabtu 19 September 2020 sekira pukul 00.45 WIB, Unit Opsnal Intelkam Polres mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sederhana sering terjadi transaksi narkoba.

"Selanjutnya, dilakukan penyelidikan di lokasi dan terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan," ujar Kapolres AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.

Kemudian, Unit Opsnal Intelkam mengamankan 1 orang diduga pelaku  RH dan dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh dua orang saksi.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 13 paket Shabu di saku celana bagian kanan.

Setelah dilakukan interogasi, diketahui shabu tersebut berasal dari DT, yang sedang berada di dalam salah satu warnet di Tembilahan.

"Kedua pelaku dan BB dibawa ke Polres Inhil guna dilimpahkan ke Sat Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut," terangnya.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index