Riau Tak Kebagian Dana Insentif dari Pusat Karena Dinilai Berkinerja Buruk Tangani Covid-19

Riau Tak Kebagian Dana Insentif dari Pusat Karena Dinilai Berkinerja Buruk Tangani Covid-19
Ade Hartati
LIPO - Pemerintah pusat telah membagikan insentif tambahan untuk seluruh pemerintah daerah. Namun, Pemerintah Daerah Riau harus "gigit jari" tidak mendapatkan "kue pusat" (Insentif Tambahan) disebabkan Pemerintah Daerah Riau dinilai tidak berkinerja baik dalam menangangani covid-19.

Untuk diketahui, dasar pembagian insentif tambahan untuk Pemda terdiri dari dua penilaian, pertama adalah pemda pemenang inovasi daerah dalam tatanan normal baru, dan kedua kinerja pemda di dalam penanganan Corona Virus Deseas 2019 (Covid-19). Pembagian itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.87/PMK.07/2020.


Menanggapi hal itu, anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati, mengatakan sudah sewajarnya pemerintah memberikan penilaian yang tidak baik atas inovasi yang dilakukan oleh Pemprov Riau. Hal itu bisa terlihat dari penambahan jumlah kasus positif Covid-19 setiap harinya. 

"Wajar pemerintah pusat menilai Riau tidak ada inovasi. Dari realisasi fisik dan anggaran di tengah pendemi Covid-19 ini kelihatan bahwa Pemrov tidak memiliki upaya untuk ke luar dari kirisis yang disebabkan langsung, atau tidak langsung dari pandemi ini," jelas Ade kepada media, Sabtu (19/09). 


Ade meminta agar pemprov tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk tidak berinovasi. Ia bahkan membandingkan Pemprov Riau dengan provinsi tetangga yang dinilai berhasil dan mendapat tambahan insentif dari pemerintah pusat. Seperti Sumatera Barat dan juga Jambi. 

"Provinsi tetangga seperti Sumbar dan Jambi mampu berinovasi dan mendapatkan anggaran insentif tambahan daerah. Kok Riau tidak, Ada apa?," jelas Ade. 

Sebagai informasi, Provinsi di Pulau Sumatera yang mendapatkan dana insentif tambahan tersebut adalah Provinsi Sumatera Barat dengan nominal Rp13,7 miliar, Provinsi Jambi dengan nominal Rp14,4 miliar, Provinsi Babel Rp12,2 miliar, Provinsi Bengkulu dengan nominal Rp12,2 miliar dan Provinsi Lampung sebesar Rp18,2 miliar. (*1)




Sumber: riaupos.jawapos.com

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index