Periksa Pengunjung Cafe, Polsek Kateman Temukan Belasan Paket Shabu dan Extacy

Periksa Pengunjung Cafe, Polsek Kateman Temukan Belasan Paket Shabu dan Extacy
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kateman
TEMBILAHAN, LIPO - HS (48), warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Pasalnya, ia kedapatan membawa narkoba jenis shabu dan pil extacy saat berada di salah satu kafe di Kelurahan Tagaraja, Sabtu 19 September 2020 sekira pukul 22.30 WIB.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian, yakni 14 paket shabu yang terdiri dari 1 paket ukuran sedang, 13 paket ukuran kecil, dengan berat total 15,50 gram. Kemudian pil extacy sebanyak 5 butir, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 2.141.000, 1 unit timbangan digital dan 1 set alat hisap/bong.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Kepolisian, kronologis penangkapan berawal saat jajaran Polsek Kateman yang dipimpin Kapolsek AKP Afrizal melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pengunjung cafe dan 1 kamar yang terletak di bagian belakang, dengan disaksikan oleh pemilik kafe, saksi dan penghuni kamar (tersangka) ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas, AKP Warno dalam pesan WA-nya, Ahad 20 September 2020.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index