Dewan Kota Pekanbaru Desak Pemko Pekanbaru Cabut Izin Imperial KTv di Hotel GC

Dewan Kota Pekanbaru Desak Pemko Pekanbaru Cabut Izin Imperial KTv di Hotel GC
Mulyadi
LIPO - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk memutus serta mencabut izin Imperial KTV tersebut. Sikap tersebut disampaikannya usai Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan lima orang yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba di Imperial KTV di Hotel Grand Central, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Dua orang diamankan pada Kamis (17/9/2020) sore. Mereka diduga ada kaitannya dengan tiga karyawan Imperial KTV yang diamankan saat pada Selasa (15/9/2020) dini hari.

Tiga orang itu adalah dua orang pria berinisial Pe dan Awi serta seorang perempuan berinisial Ha yang berprofesi sebagai Ladies Escort (LC). Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.


"Kita apresiasi dan ucapkan terimakasih atas langkah cepat dan keseriusan aparat Kepolisian. Kita dukung kepolisian membabat habis semua tempat hiburan yang bermain di kota bertuah ini," terang anggota DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi, Senin (21/09/2020).

Sama halnya dengan S Club yang ada di Star City, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk memutus serta mencabut izin Imperial KTV tersebut.

"Kita juga minta Pemerintah Kota Pekanbaru menutup dan mencabut izin tempat hiburan tersebut, karena ia (Imperial KTV) telah ikut andil meracuni generasi muda Kita. Kalau generasi muda sudah terlanjur masuk dalam penyalahgunaan narkoba, alamat masa depan kota kita dalam bahaya," tegasnya.


Selanjutnya ia juga meminta Pemko Pekanbaru tak hanya mengeluarkan izin dari tempat usaha saja, melainkan Pemko Pekanbaru juga harus melakukan pengawasan setiap saat agar para pelaku usaha tersebut tidak melanggar hukum maupun Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.

"Pengelolanya juga kalau bisa diselidiki, apakah ada indikasi bermain dalam bisnis haram ini atau tidak," pungkasnya.

Peredaran narkotika di tempat hiburan malam bukanlah menjadi rahasia umum, dari razia yang digelar kepolisian di tempat hiburan malam. Pihak kepolisian banyak menemukan narkotika di tempat hiburan malam tersebut.

Sebelumnya, kepolisian menggelar razia di KTv dan Pub S Club, beberapa hari yang lalu. Di sana, ditemukan 41 butir pil ekstasi, dan sebanyak 76 pengunjung positif narkotika berada di tempat hiburan malam Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota.


Atas temuan itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencabut izin dan melakukan penyegelan terhadap S Club Star City pada Senin (14/9/2020) malam. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi pamong praja di lantai 2 dan 3. Dua lantai ini terdapat KTV dan Pub S Club.

Kepolisian juga melakukan razia terhadap Queen Club beberapa waktu lalu dan menangkap seorang berinisial ZR (26) dengan barang bukti sabu dan ekstasi. Tempat hiburan itu juga sudah disegel permanen pada (6/1/2020) malam pukul 23.00 WIB. (*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index