Disembunyikan di Dalam Kapal, Sat Reskrim Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Miras dari Singapura

Disembunyikan di Dalam Kapal, Sat Reskrim Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Miras dari Singapura
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan beserta jajaran memperlihatkan miras yang disita petugas
TEMBILAHAN, LIPO - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin 22 September 2020 sekitar pukul 00:30 WIB.

"Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota kami mendapat laporan dari masyarakat adanya sebuah Kapal Motor inisial NJ bermuatan miras yang bersandar di Pelabuhan Parit 6 Tembilahan Hulu. Setelah digeledah, ternyata kapal itu mengangkut ratusan botol minuman keras," kata Kapolres AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.

Adapun jumlah miras yang berhasil disita petugas kurang lebih 400 botol. Minuman haram beserta kapal kemudian dibawa ke Mapolres Inhil bersama seorang nahkoda kapal berinisial IS (37).

"Miras berbagai merk ditemukan di dalam dek kapal tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Menurut pengakuan nahkoda, barang tersebut berasal dari Singapura," ungkapnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih meminta keterangan dari nahkoda terkait kepemilikan ratusan botol minuman yang bisa menghilangkan akal sehat bagi yang mengkonsumsinya secara berlebihan.

"Apalagi pada masa pandemi Covid-19, sudah seharusnya masyarakat menjauhi aktivitas yang bisa memicu terjadinya tindak kriminalitas, tidak sedikit kasus kejahatan mulai dari perkelahian, pencurian, penganiayaan hingga pembunuhan karena pelakunya terpengaruh minuman keras," pungkasnya.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index