Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Terancam Dilaporkan oleh AMAPPP ke Pihak Berwajib

Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Terancam Dilaporkan oleh AMAPPP ke Pihak Berwajib

LIPO - Aliansi Mahasiswa dan Alumni Pembela Pondok Pesantren (AMAPPP) mengecam dengan keras pernyataan diungkapkan oleh Anggota DPR RI asal Riau Drs Achmad, M.Si terkait kalimat "manajement pondok pesantren".

Achmad mengeluarkan kalimat itu pada saat rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama dan jajarannya.  Achmad dengan berapi-api mengungkapkan kekecewaannya atas kepemimpinan Rektor UIN Suska Riau, Prof Dr KH Akhmad Mujahidin, S.Ag, M.A.g. Suasana rapat pada saat itu juga diposting di facebook pribadi politisi Partai Demokrat pada Selasa (08/09). 

"Ini sebetulnya masalah UIN Suska Riau, ini luar biasa, saya pada forum ini mengharapkan kepada bapak, berhentikan seceparnya Rektor UIN Suska Riau. Itu manajemen pondok, pak. sudah beberapa kali diberitahukan tapi tidak juga. Ini data sebanyak-banyaknya saya bawa, banyak terjadi konflik di UIN Suska Riau, mulai dari otoriter manajemen hingga dugaan korupsi dan pembungkaman mahasiswa," terang Achmad dalam keterangan yang diunggah di akun Facebook pribadinya.

Pernyataan Achmad itu sangat disesali dan disayangkan oleh koordinator AMAPPP, Muhammad Ikrom. 

"Kita dari AMAPPP sangat menyesali sikap Angggota DPR RI asal Riau Drs. Achmad Msi, (beliau,red) tidak mengindahkan etika budaya Melayu yang dikenal sopan santun dalam mengeluarkan pendapat," kata Ikrom di Quantung Kopi jalan Datuk Setia Maharaja Rabu (23/09). 

Maka dari itu tegas Ikrom,  ia meminta Achmad mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia terkhusus kepada santri dan pengurus Pondok Pesantren.

"Kita meminta pak Achmad membuat pernyataan permohonan maaf baik itu secara visual maupun tulisan, karena statemant beliau tersebut mengundang polemik ditengah masyarakat, kami minta 1 x 24 jam sudah ada pernyataan resminya, teruntuk di akun facebook pribadi (beliau,red)," tegas Ikrom.

Jika tidak, terang Ikrom maka Aliansi Mahasiswa dan Alumni Pembela Pondok Pesantren (AMAPPP) akan turun aksi ke Polda Riau untuk menuntut delik hukum atas masalah ini.

"Jika tidak ada pernyataan resmi dari pak Ahcmad dalam waktu 1 X 24 jam setelah berita ini diterbitkan, maka kami dari AMAPP akan turun aksi di Polda Riau pada Jum'at 25 September 2020, hal ini dirujuk agar delik hukum apa saja yang patut diberi kepada (beliau,red), sacara kelompok kita berharap pihak berwajib adil dalam menerima aspirasi kami. 

Sebelumnya dimasa jabatannya ketika menjadi Bupati Rokan Hulu,  Ikrom membeberkan bahwa akan AMAPPP juga menuntut agar kasus dugaan korupsi yang melibatkan Drs. Achmad , M.Si.

"Kita meminta pihak yang berwenang baik itu Polda Riau maupun Kejati Riau agar bisa memproses secara hukum seperti dugaan mark up proyek pembangunan Masjid Islamic Center Pasir Pangaraian, dugaan kasus korupsi terkait pengadaan mesin genset, dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Modern Kampung Padang Kabupaten Rokan Hulu, dan berbagia kasus lainnya" beber Ikrom. 

Diakhir konferensi pers, Ikrom menambahkan AMAPPP juga meminta kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat untuk meberhentikan Drs. H. Achmad M. Si sebagai anggota legislatif dari Partai Demokrat. 

"Kami meminta pimpinan tertinggi  partai Demokrat memberhentikan pak Achmad dari jabatan anggota DPR RI, secara luas ini sudah memalukan masyarakat Riau, karena sudah menyudutkan Pondok Pesantren seluruh Indonesia," tutup Ikrom.(*1/rls) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index