Pekan Depan Tim Satgas di Siak Berlakukan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pekan Depan Tim Satgas di Siak Berlakukan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

SIAK, LIPO - Mulai Senin pekan depan (27/9/20), Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 Kabupaten Siak akan memberlakukan sangsi pidana berupa denda sebesar 150 Ribu Rupiah, kepada para pelanggar kepatuhan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

Operasi Yustisi akan diberlakukan menyusul disahkannya Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak, sebagai upaya menekan jumlah kasus penularan Covid 19 yang cukup signifikan di Kabupaten Siak.

"Dalam hal penanganan penularan wabah Covid 19 ini diperlukan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi untuk menerapkan protokol kesehatan misalnya memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. Namun melihat lonjakan kasus penularan di Kabupaten Siak, tingkat kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan kembali melalui pelaksanaan Operasi Yustisi," Kata Wakil I Kepala Sekretariat Gugus Tugas  Penanganan Covid Kabupaten Siak Budhi Yuwono di Siak Sri Indrapura, Kamis sore (24/9/20).

Upaya pemerintah daerah kata dia, adalah dengan menyusun Perda yang telah tercatat dalam lembaran daerah nomor No 4 Tanggal 23 September 2020 tersebut, sebagai landasan hukum penindakan dalam rangka memutus rantai penularan Covid 19 di Kabupaten Siak.

Budhi juga menjelaskan, Operasi Yustisi akan dilaksanakan diseluruh Kecamatan di Kabupaten Siak, karena kasus penularan Covid-19 saat ini terjadi hampir diseluruh kecamatan kecuali Kecamatan Pusako. 

"Kecamatan Tualang jadi perhatian utama karena tingkat penularannya tergolong tinggi," jelas Budhi.

Untuk itu ia menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penularan Covid-19 dilingkungan tempat tinggalnya, serta meningkatkan kedisiplinan terhadap kepatuhan akan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. (*11)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index