LIPO - Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin yang didakwa menerima gratifikasi uang Rp 28,8 miliar dari dua pengusaha sawit serta fee dari rekanan dalam kegiatan peningkatan jalan, hanya tuntut Hakim 6 Tahun penjara dan denda 500 juta, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (1/9/20).
Dari jumlah 28,8 Miliar itu, Rp23,6 miliar di antaranya diterima langsung oleh istri Amril, bernama Kasmarni yang juga mantan Camat. Baik secara tunai maupun melalui transfer dalam kurun waktu enam tahun.
Pada pembukaan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina, Jaksa Penuntut Umum yang berada di gedung KPK Jakarta, menyampaikan, tidak akan membacakan seluruh isi tuntutan, melainkan hanya terkait dengan analisis yuridis.
Jaksa KPK mengaku, dapat membuktikan dakwaannya, Amril terbukti melanggar pasal 22 B ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara terdakwa Amril Mukminin berada di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama jaksa penuntut umum (JPU) Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi.
Koruptor Amril Mukminin sendiri kini masih ditahan disalah satu tahanan di kota Pekanbaru. (*1)