LIPO - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Ashkara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait kasus dugaan penyelundupan sepeda merek Brompton dan motor Harley-Davidson dalam pesawat Garuda pada akhir 2019 lalu. Penetapan Ari Ashkara sebagai tersangka itu juga dibenarkan oleh Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Dirjen Bea Cukai, Haryo Limanseto.
"Iya, benar (ditetapkan tersangka sejak awal September)," kata Haryo saat seperti dilansir Viva, Jumat, 2 Oktober 2020.
Dijelaskan Harto, penetapan tersangka mantan Dirut Garuda itu setelah dilakukan dua kali pemeriksaan.
"Dan saat ini sudah diperiksa lagi dalam status sebagai tersangka," ujar Haryo.
Ia berharap berkas pemeriksaan Ari sebagai tersangka bisa secepatnya diselesaikan dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya sudah bisa diserahkan ke Kejaksaan. Karena kan dia (dikenakan) undang-undang kepabeanan," ujarnya.
Haryo mengatakan, saat ini status pemeriksaan Ari Ashkara belum sampai tahap P21. Pihaknya berharap dengan penetapan status tersangka itu, maka prosesnya akan segera selesai.
"Kita kan berharap prosesnya bisa cepat. Setelah tersangka, kemudian bisa segera selesai bekasnya. Jadi memang belum tahu kapan P21-nya karena yang nanti memutuskan berkasnya diterima atau masih ada kekurangan kan pihak kejaksaan," ujar Haryo. (*1)