Masa Penahanan Muhammad Hampir Habis, Kejaksaan Langsung Perpanjang 30 Hari Kedepan

Masa Penahanan Muhammad Hampir Habis, Kejaksaan Langsung Perpanjang 30 Hari Kedepan
Muhammad/Int
LIPO - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan memperpanjang masa penahanan Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis nonaktif, Muhammad. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan. 

Dikatakannya, Muhammad yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) itu diperpanjang masa penahanannya karena masa penahanannya hampir habis.

"Perpanjangan dilakukan selama 30 hari ke depan," kata Muspidauan, Selasa (6/10/2020).

Disebutkan Muspidauan, terkait berkas dakwaan Muhammad saat ini dalam tahap penyempurnaan. Dan direncanakan  berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 13 Oktober mendatang.

"Surat dakwaannya tinggal disempurnakan. Direncanakan dilimpahkan ke pengadilan tanggal 13 Oktober karena masa penahanan M (Muhammad) bakal berakhir," sebut Muspidauan.

Namun rencana pelimpahan berkas perkara bisa saja ditunda karena saat ini Pengadilan Negeri Pekanbaru tutup selama sepekan terhitung, 7 hingga 13 Oktober 2020. Ini menyusul ditemukan seorang pegawai terkonfirmasi positif terjangkit Covid-19.

"Tidak memungkinkan pelimpahan berkas perkara M sesuai dengan yang ditergetkan. Karena itu, kami rencanakan perpanjang masa penahanannya," ungkap Muspidauan.


Keterlibatan Muhammad dalam proyek senilai Rp3,4 miliar itu diketahui dari fakta persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Muhammad merupakan tersangka ke empat.

Tersangka lain adalah Edi Mufti BE selaku PPK, Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Muhammad ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu. Ia tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka tetapi mangkir dan kabur.


Polda Riau menetapkan Muhammad sebagai DPO pada
tanggal 2 Maret 2020. Tiba-tiba, ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas penetapan tersangka dirinya tapi ditolak. Pelarian Muhammad berakhir lima bulan kemudian. Muhammad ditahan di tahanan Mapolda Riau sejak Jumat (7/8/2020).
Selama berstatus buronan, Muhammad sempat menetap di Pekanbaru dan pindah ke Jakarta. Selama berada di Jakarta, keberadaannya terendus dan memutuskan melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat, hingga ke Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Ia menginap dari satu hotel ke hotel lainnya.

Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013 itu. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.

Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.


Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad selaku Kepala Dinas PUPR Riau adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Muhammad juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp2.639.090.623. (*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index