LIPO - Tiga kader dari Partai Golongan Karya (Golkar) di Riau dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) Sekdakab Siak Tahun anggaran 2014-2019, Rabu (07/10).
Ketiganya yaitu Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Diperiksa di Kejari Siak, Riau. Mereka ini disebut-sebut sangat dekat dengan Gubernur Riau Syamsuar.
Ikhsan sendiri merupakan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, dan Indra Gunawan Ketua DPD II Siak, sedangkan Ulil merupakan Wakil Sekretaris Bapilu Golkar Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak.
Ulil Amri terpantau oleh rekan media ke luar dari ruang penyidik. Ulil tampak menggunakan stelan baju warna pink kombinasi celana jeans tergesa-gesa ketika melihat sejumlah awak media berada di ruang tunggu kantor Kejari Siak.
Staf Kejari Siak juga tak membantah ketiganya diperiksa. Meskipun mereka enggan mengungkap identitas ketiganya.
"Benar ada pemeriksaan. Tapi kita ngak tau siapa saja yang diperiksa. Nanti setelah selesai pemeriksaan, bisa ditanyakan langsung kepada Kasi Intel Kejari Siak," jelas salah satu pegawai di Kejari Siak.
Sebelumnya, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya juga dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Riau soal dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial tersebut. Yan diklarifikasi sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau.
Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Siak. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau belum lama ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.
Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar. (*1)