Pemerintah Belum Pertimbangkan Terbitkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja

Pemerintah Belum Pertimbangkan Terbitkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja
Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian/int
JAKARTA, LIPO - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Donny Gahral Adian mengatakan, hingga kini pemerintah belum mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Pemerintah belum mempertimbangkan opsi itu," ucap Donny saat dihubungi wartawan, Kamis 8 Oktober 2020.

Menurutnya, bila ada pihak yang tidak setuju dengan Undang-undang Cipta Kerja, dapat mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi yang saat ini mungkin adalah jalur konstitusional yakni judicial review. Artinya bagi yang keberatan silakan mengajukan JR ke MK yah biar nanti MK yang memutuskan nanti pemerintah mengikutinya," tutur Donny.

Donny mengklaim pemerintah mendengar aspirasi publik. Namun, untuk saat ini opsi menerbitkan Perppu UU Cipta Kerja memang belum dipertimbangkan.

"Masih belum dipertimbangkan begitu. Saya tidak tahu ke depan seperti apa, tapi sementara opsi itu belum jadi bahan pertimbangan," tuturnya.(lipo*/okz)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index