KPK Temukan 57 LHKPN Mencurigakan, Bakal Diperiksa Lebih Lanjut

KPK Temukan  57 LHKPN Mencurigakan, Bakal Diperiksa Lebih Lanjut
Gedung KPK/IST

JAKARTA, LIPO  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat 57 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Megara (LHKPN) yang perlu diperiksa lebih lanjut. Selain menerima LHKPN, KPK juga mengawasi kualitas laporan.

"Dari ratusan ribu laporan yang masuk, terdapat 57 laporan yang terindikasi tidak sesuai dengan profil wajib lapor dan perlu diperiksa lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dikutip Jumat (31/7/2026).

"Temuan ini menunjukkan, pengawasan LHKPN tidak berhenti pada pengumpulan dokumen, melainkan menilai kewajaran dan konsistensi informasi yang disampaikan penyelenggara negara," sambungnya.

Fitroh mengungkapkan, terdapat 422.766 laporan LHKPN yang masuk selama enam bulan pertama 2026. Jumlah tersebut memperlihatkan tingkat kepatuhan 98 persen.

"Angka ini menunjukkan, kesadaran melaporkan harta kekayaan sudah menjadi norma yang semakin kuat di kalangan pejabat publik," ujarnya.

Beberapa instansi mencatatkan tingkat kepatuhan 100 persen, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Presiden dan Wakil Presiden, Pemerintah Kabupaten Boyolali, serta Pemerintah Kota Kendari.

Terkait gratifikasi, Fitroh menyatakan KPK menerima 2.850 laporan sepanjang Januari-Juni 2026. Dari jumlah itu, 626 laporan ditetapkan milik negara.

"Dengan total nilai mencapai Rp5,14 miliar," ucapnya.

Menurut Fitroh, jumlah tersebut meningkat dibandingkan semester I tahun sebelumnya yakni 2.617 laporan, dengan nilai yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp1,78 miliar.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#KPK

Index

Berita Lainnya

Index