Ini Tiga Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Ini Tiga Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Ilustrasi/int
JAKARTA, LIPO - Sistem perbankan konvensional memaksa platform pembiayaan yang muncul untuk menyerupai citranya. Ini juga termasuk sistem perbankan syariah yang didasarkan pada prinsip hukum Islam. Lalu apa perbedaan keduanya?

Bank syariah berbeda dalam operasinya karena mereka menggunakan kontrak syariah. Penting untuk dipahami, bank konvensional beroperasi dengan menggunakan bunga atau riba kepada nasabah. Allah melarang hal ini dalam Alquran. Peringatan keras dalam berbagai hadits menegaskan akan bahayanya.

Berikut perbedaan antara bank syariah dan konvesional, seperti dilansir About Islam.

Bank syariah mendapat untung (ribh) tapi tidak mengenakan bunga (riba). Perbedaan yang paling penting adalah bank syariah tidak membebankan bunga (riba). Sebaliknya, mereka mendapatkan keuntungan yang dikenal sebagai ribh dalam bahasa Arab.

Islam memperlakukan uang hanya sebagai alat pembayaran. Ini bukan komoditas untuk dibeli dan dijual seperti yang dilakukan bank konvensional. Bank Islam membeli dan menjual komoditas, misal rumah, mesin, tanah, dan lain-lain, tapi bukan uang.

Memperpanjang tagihan Rp 100 ribu dan mengenakan biaya tambahan Rp 20 ribu adalah riba. Sedangkan membeli produk senilai Rp 100 ribu dan menjualnya seharga Rp 20 ribu ekstra adalah keuntungan. Ini adalah perdagangan.

Sebagaimana dalam firman Allah surat Al-Baqarah ayat 275, “..Tapi Allah telah mengizinkan perdagangan dan melarang bunga.”

Dimana uang kamu diinvestasikan?

Dalam rekening investasi, nasabah bank konvensional tidak mengetahui di mana bank tersebut menginvestasikan uangnya. Lebih sering, mereka berinvestasi dalam kegiatan non-halal. Ini termasuk kasino, minuman beralkohol, bisnis yang berhubungan dengan babi, dan pornografi untuk beberapa nama.

Di rekening simpanan, bank menyimpan sebagian kecil uang bersama mereka. Sisanya dipinjamkan dengan bunga (riba) untuk berbagai kegiatan nonhalal.

Jadi, konsumen menikmati riba secara tidak langsung. Uang tersebut digunakan bank untuk dipinjamkan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan nonhalal. Ini termasuk bank konvensional yang memberi uang untuk membeli rumah dan menarik riba.

Dalam bank syariah, ulama diberi mandat untuk mengungkapkan di mana bank syariah menginvestasikan modalnya. Investasi hanya diperbolehkan dalam kegiatan halal. Jadi, keyakinan agama terjamin.

Keterlambatan biaya pembayaran

Untuk keterlambatan pembayaran, bank konvensional akan mengenakan persentase bunga tertentu. Ini akan menjadi jumlah pokok terutang. Itu bertambah bunga demi bunga jika semakin lama. Tetapi, para ulama syariah melarang bank-bank Islam melakukan praktik tidak etis itu.

Hingga saat ini, para ulama tidak mengizinkan bank syariah membebankan biaya keterlambatan pembayaran. Sayangnya nasabah menyalahgunakan sistem dan mulai menunggak. Jadi, para ulama diperbolehkan untuk memaksakan ta’widh atau kompensasi atas kerugian aktual yang dialami pemodal.

Kontrak syariah mendasari perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional. Hasil kedua entitas mungkin terlihat sama, tetapi perbedaannya terletak pada komposisinya. Sebaiknya menggunakan prosedur berdasarkan ajaran agama yang tepat sebab Allah Maha Tahu yang Terbaik.(lipo*3/rol) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index