SIAK, LIPO - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau, menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan Pipa RT. 008 RW. 001 Lingkungan damai Kel. Perawang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Jumat (10/05/2024).
JH (25) dan JS (25) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 27 paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,34 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan, pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di lokasi tersebut, berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Riza Effyandi, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AIPDA Jhon Hendro Napitupulu untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di JL. Pipa di sebuah warung dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku berinisial JH dan JS.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap JH dan JS ditemukan 27 paket narkotika jenis shabu yang di letakkan di bawah tempat tidur.
“Setelah itu dilakukan introgasi kepada sdr. JH dan Sdr. JS mengaku bahwa benar narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Sdr. AM (DPO),” terang AKP Riza.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.
![](https://www.liputanoke.com/gg.png)