Tersandung Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Gus Nur Ditangkap Polisi

Tersandung Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Gus Nur Ditangkap Polisi
Gus Nur/Int
LIPO - Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur setelah ditetapkan sebgai tersangka pada kasus dugaan ujaran kebencian.

Dikutip pada detik,com, Direktur Tindakan Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi membenarkan atas penangkapan itu.

"Sudah (berstatus) tersangka saat ditangkap," kata Brigjen Slamet Uliandi, Sabtu (24/10/2020).

Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.


"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Slamet.

Dijelaskannya, saat ini Gus Nur tengah dalam perjalanan menuju Jakarta.

"Dalam perjalanan menuju Bareskrim," terang Slamet.


Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi.

Suri Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik. (*1)



Sumber: detik.com

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index