Beraksi Di Subuh Buta! Pelaku Pemotong Pohon Pelindung yang Paling Dicari Walikota Diringkus Polisi

Beraksi Di Subuh Buta! Pelaku Pemotong Pohon Pelindung yang Paling Dicari Walikota Diringkus Polisi

LIPO - Empat pelaku yang diduga terlibat penebangan pohon pelindung di kawasan Jalan Tuanku Tambusai dicokok Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Mereka melakukan aksinya pada Minggu (11/10/2020) pukul 00.30 WIB dini hari.

Aksi pemotongan pohon pelindung ini membuat Walikota Firdaus murka. Ia minta jajaran nya segera mengejar dan mencari pelakunya. Pelakunya pun orang yang paling dicari oleh Walikota saat ini untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya.

Dikatakan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, sebanyak 83 pohon yang ditebang oleh para pelaku tanpa izin.

"Empat pelaku ini memotong 83 pohon yang berupa pohon Gelondongan Tiang sebanyak 48 dan pohon Tabebuya sebanyak 35 pohon. Pohon-pohon itu sudah dipangkas dan dirusak. Pohon yang sedianya ketinggian 5-7 meter dipangkas menjadi setengah meter hingga 1 meter," ucap Arry, kepada media, Ahad (25/10/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan para pelaku berinisial JW, MH, RA dan RP. Dari 4 pelaku ini, salah satunya dari pihak CV RB, dan 3 pelaku lainnya sebagai pelaksana dalam perusakan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku MH, RA dan RP mendapat perintah dari JW untuk melakukan pembersihan terhadap pohon-pohon tersebut yang menutupi papan reklame yang berada di Jalan Tuanku Tambusai," jelasnya.

"Pohon ini menutupi pandangan papan reklame tersebut, maka dari pihak CV RB atas nama tersangka JW sudah kita amankan. Pemangkasan itu memang dari perintah JW yang mana dia memerintahkan MH, RA dan RP. Mereka bersama-sama melalukan pemotongan pohon itu," lanjutnya.

Kata Arry, pelaku MH, RA dan RP ini melakukan pemotongan pada pukul 00.30 dini hari, dikarenakan sifatnya diam-diam dan tanpa izin dari pihak PUPR Pekanbaru.

Untuk tersangka MH, RA dan RP mereka mendapatkan upah sebesar Rp2,5 juta dari tersangka JW, yang mana upah tersebut dibagi-bagi kepada 3 para pelaku.

"Pelaku melakukan pemotongan pohon itu menggunakan parang. Setelah dilakukan pemotongan, pohon tersebut dibawa menggunakan mobil pick up yang disewa dan dibuang ke tempat pembuangan sampah di wilayah Air Hitam, Payung Sekaki," imbuhnya.

"Kita sudah mengamankan barang bukti hasil potongan pohon para tersangka ini. Pohon-pohon yang dipotong itu sedianya untuk penghijauan dan menciptakan situasi dingin dan bersih di tengah kota. Akibat dari dipotong pohon ini mengakibatkan rusak dan mati," pungkasnya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal 170 junto 55 KUHPidana tentang melakukan pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman penjara selama 5 tahun 6 bulan. (*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index