LIPO - Diduga melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 03 Tahun 2002 tentang hiburan umum, Imperial KTV Grand Central Hotel Pekanbaru disegel, Selasa (27/10/2020).
Tempat tersebut ditempeli stiker sebagai tanda tempat hiburan itu disegel dan ditutup oleh Tim gabungan, Polresta, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Kita segel dulu, urusan selanjutnya mereka urus ke DPMPTSP," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning kepada media.
Disebutkan Burhan, penyegelan dilakukan lantaran beberapa waktu lalu di tempat itu ditemukan penggunaan narkoba. Artinya, ada penyimpangan atau menyalahi izin yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Kan ada kedapatan pengguna narkoba di tempat itu," jelasnya singkat. (*1)