Kembangkan Kasus Dugaan Mark Up Alat Peraga Disdik Kuansing, Jaksa Incar Aset & Rekening Tersangka

Kembangkan Kasus Dugaan Mark Up Alat Peraga Disdik Kuansing, Jaksa Incar Aset & Rekening Tersangka
Hadiman, SH, MH
PEKANBARU, LIPO - Pasca penahanan tiga tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi pada kegiatan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif di Disdikpora Kuantan Singingi (Kuansing), Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) ternyata tidak berhenti disitu saja. Saat ini pihak penyidik sedang menyusun jadwal untuk pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa kembali. Hal itu disampaikan oleh Kajari Kuansing, Hadiman, SH.MH, Selasa (27/10/20).

Dikatakan Hadiman, proses penyidikan akan terus berjalan sehingga diperlukan kembali memanggil saksi-saksi untuk digali keterangannya.

"Rencana awal bulan November 2020 kita panggil lagi semua saksi", jelas Kajari, Hadiman, kepada liputanoke.com, Selasa (27/10/20).

Dijelaskan Hadiman, pihaknya akan terus melakukan penyidikan untuk upaya pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar, dari total pagu anggaran sebesar Rp4,5 miliar. Disamping itu dikatakan Hadiman lagi, pihaknya juga akan mengembangkan kasus tersebut.

"Penahanan jangan dianggap sudah selesai. Kita menuntut kerugian negara dikembalikan. Kasus ini akan kita kembangkan terus. Siapa-siapa yang berperan, kemana saja aliran uangnya, siapa saja yang menikmatinya. Nanti kita buka-bukaan," ungkapnya.

Dituturkan Hadiman, sebagai upaya pengembalian kerugian negara, pihak penyidik saat ini juga sedang menyusun langkah-langkah mengusut aset yang dimiliki para tersangka, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Dan juga kasus ini berpotensi akan dibawa ke kasus TPPU.

"Kita sedang kordinasikan ke seluruh Bank, dan berkirim surat ke PPATK untuk mengusut aset tersangka, kita bawa ke TPPU," jelas Hadiman.

Sebelumnya dalam perkara ini, satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kuansing, dua pihak swasta dijadikan tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejari Kuasing. Jumat (23/10/20).

Ketiganya adalah AS dari pihak swasta yang melaksanakan pekerjaan, EE selaku Direktur Perusahaan CV. Aqsa Jaya Mandiri, dan S selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketiganya dilakukan penahanan pada "jumat keramat" dan dititipkan di tahanan Polres Kuansing.

Ketiganya dijadikan tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana merugikan negara senilai Rp.1.350.000.000.

Dalam penyidikan perkara dugaan mark up ini, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa 35 saksi, 1 ahli, dan mengantongi 92 dokumen. 

Kegiatan yang menyeret ketiganya menjadi tersangka dengan nilai pagu Rp. 4.500.000.000, dengan angka HPS Rp. 4.499.990.000.

Ketiganya disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Tipikor. Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 50 juta, dan paling banyak 1 miliar. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index