Soal Umrah, Pemerintah Tunggu Informasi Resmi dari Arab Saudi

Soal Umrah, Pemerintah Tunggu Informasi Resmi dari Arab Saudi
Ilustrasi/int
JAKARTA, LIPO - Pemerintah menunggu informasi resmi dari pemerintah Arab Saudi untuk memberangkatkan jamaah umrah Tanah Air.

Pemerintah Arab Saudi berencana mulai menerima kedatangan jamaah umrah dari luar negaranya mulai Senin 1 November 2020. Kebijakan ini kembali diambil setelah sejak 27 Februari, kedatangan jamaah umrah dari luar Saudi ditutup.


"Iya (pemerintah masih menunggu informasi resmi dari pemerintah Arab Saudi)," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim.

Arfi mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi dari Perintah Arab Saudi soal mekanisme pelaksaan ibadah umroh dari jamaah di luar negaranya.

Pemerintah, lanjut dia, juga menunggu informasi bagaimana mekanisme protokol kesehatan Covid-19 selama melaksanakan ibadah di Mekkah dan Madina tersebut.

"Belum ada info resmi dari Saudi. Protokol kesehatan juga mengikutu ketentuan Saudi," singkat dia.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi berencana untuk membuka kedatangan jamaah umrah dari luar negaranya dengan memberlakukan kriteria usia mulai 18-50 tahun.

Arfi mengatakan, sebanyak 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi, namun terdampak oleh kebijakan Saudi karena pandemi Covid-19, sehingga tertunda keberangkatannya. Mereka sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 (4%) berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 (52%) jamaah berusia di atas 50 tahun.

"Ada 26.328 jemaah atau 44% dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini," kata Arfi di Jakarta, Kamis 29 Oktober 2020.

Untuk jamaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, kata Arfi, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah Jemaah yang sudah melakukan pembayaran. "Dari 21.418 jamaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020," lanjutnya.

Arfi mengatakan, jamaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia. Selain usia, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya.

"Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI," jelasnya,(okz)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index