Ada Bong & Narkoba di Mobil Fortuner, Dua Orang Diamankan Petugas Gabungan Di Posko Cek Point

Ada Bong & Narkoba di Mobil Fortuner, Dua Orang Diamankan Petugas Gabungan Di Posko Cek Point

LIPO - Personil Pam Cek Point Kasang mengamankan dua orang  yang diduga terkait kepemilikan sabu, pada Jumat (30/10/20), sekira pukul 10.30 Wib.

Dua orang tetapkan sebagai tersangka ditersebut diamankan saat melintas di Jalan lintas Taluk Kuantan- Kiliran Jao, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing (Pos Cek Point Covid-19). Masing-masing berinisial J (42) warga Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak, dan S (41) warga Kecamatan Limun Kabupaten Saralangon Jambi.

Saat melintas, kedua dihentikan petugas di cek point untuk pemeriksaan. Namun, mobil yang ditumpangi tersanka tidak mau berhenti, dan petugaspun langsung mengejar. Saat berhasil dihentikan petugaspun langsung melakukan pemeriksaan.

Didalam Mobil ada 2 orang laki-laki an. S (sopir) dan J (disamping sopir), selanjutnya kedua orang tersebut disuruh untuk keluar dari dalam mobil sementara yang lain melakukan penggeledahan  belakang mobil. Saat penggeledahan personil menemukan 1 pipet (diduga peralatan bonk) di dalam tas milik J,  sehingga mereka diperintahkan untuk memarkir mobilnya dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan mobil tersebut.

Berdasarkan relese yang diterima dari pihak Paur Humas Polres Kuansing, hasil penggeledahan itu ditemukan 1 bungkus kantong plastik ukuran kecil berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu, seberat 1,72  gram, yang berada di dalam laci samping kiri sopir.  Selanjutnya kembali dilakukan pencarian barang bukti lain di posisi tersangka berhenti, tepatnya di semak pinggir jalan ditemukan bonk terbuat dari botol plastik berisi air yg merupakan peralatan utk menggunakan sabu-sabu.

"Keduanya dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya, di dapatkan uang tunai dari tersangka S  sebesar  Rp.9.800.000,- dalam tas pinggang, dan dari tersangka J uang sebesar Rp.854.000,- di dalam saku celananya," jelas Paur Humas, Tobing.

Barang bukti yang didapat berupa, satu peralatan bonk, satu kantong plastik ukuran kecil berisi diduga  narkoba jenis sabu-sabu berat 1,72 gram, uang tunai Rp.9.800.000,-, satu unit ranmor roda 4 merk Toyota Fortuner.

Atas kejadian tersebut personil Pam Cek Point Kasang mengamankan kedua tersangka, menyita barang bukti, melakukan penggeledahan, memeriksa tersangka dan saksi saksi.

Kemudian kedua tersangka dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk dilakukan Pemeriksaan, penangkapan serta menahan tersangka setelah sebelumnya dilakukan test urine kepada kedua tersangka dengan hasil positif serta melakukan penyidikan. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index