LIPO - Polisi menetapkan Pimpinan CV RB sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terkait perkara penebangan 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Pimpinan CV RB berinisial TF itu ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan yang telah lebih dulu diamankan.
Hasil dari pemeriksaan, TF diduga menyuruh anak buahnya untuk melakukan penebangan sebanyak 83 pohon dikarenakan menghalangi bando reklame tersebut. Dan setelah dilakukan gelar perkara, status TF tersangka serta langsung ditahan.
"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi yang telah diamankan terlebih dahulu yang merupakan karyawan CV RB berinisial JW, MA, RP dan RA serta hasil gelar perkara, maka selanjutnya dilakukan penetapan tersangka terhadap TF," kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo kepada media, Ahad (8/11/2020).
Lanjutnya, tersangka TF yang merupakan pemilik bando CV RB diduga menyuruh anak buahnya untuk melakukan penebangan pohon karena menghalangi pandangan pengendara terhadap bando tersebut.
"Tersangka TF memerintahkan anak buahnya melakukan pemotongan dan pengrusakan terhadap pohon, karena akan mengganggu papan reklame milik CV RB yang terpasang di median Jalan Tuanku Tambusai. Tersangka TF merupakan otak dari penebangan pohon tersebut," jelasnya. (*1)