LIPO - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Riau kembali melakukan unjuk rasa ke Kejati Riau. Mereka mempertanyakan pengusutan perkara yang disaat ini dilakukan Kejati Riau pada perkara dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Siak pada saat masa Syamsuar menjabat.
Dalam aksi tersebut, pendemo menyebut bahwa dugaan korupsi di Siak disinyalir banyak melibatkan para pejabat.
Koordinator Aksi, Haris, dalam orasinya, Ia menyebutkan, bahwa ketika Yan Prana menjabat sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) disinyalir telah mengakibatkan kerugian negara milyaran rupiah. Dan hingga saat ini perkembangan pengusutan kasusnya belum menampakan titik terang.
"Hari ini Pemuda dan Mahasiswa memaksa Kejati memberi bukti proses pemeriksaan kasus-kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh orang-orang dekat Gubernur Riau, atau jangan-jangan Syamsuar terlibat juga," papar Haris. Senin (09/10/20).
Dalam kasus ini, diberitakan sebelumnya, beberapa nama pejabat terseret dalan pusarannya, seperti nama Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid dan Yurnalis. Bahkan beberapa saat yang lalu tiga kader Golkar yang disebut-sebut orang dekat Syamsuar seperti Indra Gunawan, Ulil Amri, dan Ikhsan, juga dipanggil Jaksa untuk di periksa.
Dan setelah tiga kader Golkar diperiksa, selanjutnya dua kader Golkar di Siak NH dan RC, juga dipanggil Kejati Riau untuk diminta keterangannya di Kejari Siak.
"Dalam hal ini kita akan terus mengawal kasus ini agar tidak terlupakan, dan kita juga meminta Kejati Riau profesional dalam menangani kasus ini sehingga mendapatkan titik terang dan yang terlibat segera di proses hukum," jelas Robi, kordinator aksi pada saat unjuk rasa sebelumnya.
Untuk diketahui sebelum menjadi Sekda Riau, Yan Prana juga pernah menempati posisi sebagai Kepala Bappeda dan Kepala BKD di Kabupaten Siak di era Bupati Syamsuar yang kini menjadi Gubernur Riau.
Sementara itu pada demo sebelumnya, Humas dari Kejati Riau Muspidauan yang menemui massa aksi mengatakan kasus dugaan korupsi Bansos di Kabupaten Siak tersebut pada Tanggal 7 Oktober 2020 sudah resmi naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Kasus ini sudah kita naikkan ke tahap penyidikan karena kita telah menemukan adanya alat bukti yang kuat ditambah adanya keterangan saksi-saksi," bebernya.
Selanjutnya Kejati Riau akan kembali memanggil saksi-saksi untuk mendapatkan orang yang bertanggung jawab dalam hal dugaan penyimpangan dana Bansos tersebut.
"Secara umum belum ditemukan siapa yang bertanggung jawab, inilah tujuan kita memanggil saksi-saksi. Dan setelah mendapatkan keterangan dari para saksi nanti baru kita tahu siapa yang bertanggung jawab," pungkasnya.
Kepada awak media koordinator aksi, Haris, menjelaskan, bahwa aksi ini akan terus berlanjut jika perlu tiga kali seminggu agar masyarakat Riau bisa mengetahui proses laporan kasus dugaan korupsi orang dekat Syamsuar tersebut. (*1)