LIPO - Simon Siahaan, satu diantara dua orang yang ditangkap Jajaran Polda Riau pada pukul 02.00 dini hari, di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (09/11/2020), dalam kasus dugaan peredaran narkoba jaringan internasional disebut-sebut sebagai Tim Sukses dari Calon Bupati Kabupten Pelalawan, Adi Sukemi.
Keterkaitan Simon Siahaan dangan kubu Calon Bupati Adi Sekemi berawal dari ditemukannya sembako berlogo Partai Golkar milik Paslon No 4 itu di tempat Kos Simon.
Simon Siahaan disebut bagian dari Tim Sukses Paslon No 4 yang dipercaya sebagai Tim Survey. Memang Simon disebut tidak berkomunikasi secara langsung dengan Adi Sukemi, namun Simon langsung menjalin komunikasi dengan Muhammad Harris (Orang Tua dari Adi Sukemi).
"Iya benar, tersangka jaringan narkoba atas nama Simon Siahaan adalah tim sukses dari nomor pasangan 04. Iya anaknya Pak Bupati Pelalawan," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi saat dimintai konfirmasi, oleh media online Detik.com, pada Selasa (10/11/2020).
"Hasil pemeriksaan, menjadi tim sukses ini tersangka Simon Siahaan komunikasinya sama bapaknya (M Harris). Jadi komunikasinya sama Pak Harris, tidak sama Adi Sukemi-nya langsung," sambung Agung.
Sementara Sekretaris Tim Koalisi Pelalawan Bersatu, Baharudin, SH, membantah kabar yang menyebutkan bahwa Simon Siahaan sebagai Tim Sukses Pemenangan Adi Sukemi- M Rais. Ia mengatakan, bahwa Simon hanyalah membantu sebagai Tim Survey.
"Simon bukan Tim Sukses Pemenangan Adi Sukemi-M Rais, Ia hanya membantu Tim Survey," jelas Baharudin kepada liputanoke.com melalui pesan tertulis, Selasa (10/11/20).
Terkait temuan sembako berlogo Golkar, Baharudin mengakui memang milik Paslon No 04.
"Temuan yang ada sembako memang milik paslon No 04 yang gagal didistribusikan untuk HUT Golkar. Selanjutnya, sembako itupun dilarang pihak Bawaslu untuk dibagikan," terangnya.
Baharudin juga menjelaskan, soal kasus Simon Siahaan ditangkap Polisi karena narkoba, tidak ada kaitan dengan Paslon No 4.
"Itu urusan pribadi beliau, tidak ada kaitannya dengan Paslon No 04," bantahnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Tim Harimau Kampar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamakan 4 orang dengan barang bukti 20 kg sabu.
Dalam operasi kali ini, satu tersangka tewas ditembak karena melawan ketika ditangkap dan satu tersangka lagi meninggal di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Penangkapan Simon sendiri setelah dilakukan pengembangan ke wilayah Polres Pelalawan, tepatnya di sebuah kos home stay. Di sana, dilakukan penangkapan terhadap Simson Siahaan yang berperan sebagai pengawal.
Simson dalam tugasnya mengaku sebagai anggota Polri, meyakinkan Hendra dan Syamsul Bahri bahwa perjalanan mereka sudah aman. Dari tugas itu, Simson mendapat upah Rp40 juta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. (*1)
Sumber: Detik.com