Diduga Tidak Netral, 8 ASN Pelalawan Riau Diproses Bawaslu

Diduga Tidak Netral, 8 ASN Pelalawan Riau Diproses Bawaslu
Ilustrasi/int
LIPO - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan diduga ikut terlibat politik ptaktis. Delapan ASN dilaporkan Bawaslu karena diduga mendukung salahsatu calon. 

Dari delapan ASN yang diduga melanggar tersebut, lima diantaranya telah diproses hingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) berikut dengan sanksi lantaran dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran etik terkait netralitas. Sementara tiga ASN lainnya, diproses terkait tindak pidana Pilkada.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan, Mubrur SIp, kepada media membenarkan sejumlah ASN dilingkup Pemda Pelalawan tersandung kasus kode etik, hingga tindak pidana Pilkada.

"Sebagian sudah kita diproses dan sebagian lagi sedang diproses. Yang lagi diproses ini sedang dibahas apakah memenuhi unsur pelanggaran etik atau tidak. Jika terkait pidana hukum tentu akan diproses di Gakumdu. Kita menindaklanjuti apapun jenis laporan yang diterima atau langsung yang didapat oleh Bawaslu secara profesional," paparnya tanpa mau menyebutkan identitas ASN yang masih dalam proses.

Mubrur mengingatkan agar ASN di lingkup Pemda Pelalawan tidak ikut berpolitik praktis dan tetap menjaga netralitas.

"Kita minta agar ASN untuk menahan diri hingga hari H, tanggal 9 Desember mendatang untuk menentukan pilihannya. Jika melanggar tentu ada konsekuensi yang harus diterima sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku," tegasnya, Kamis (19/11/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh ASN yang diproses tersebut kedapatan mengarahkan dukungan kepada Paslon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar nomor urut 4. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index