Bantah Soal SK Jabatan, Terdakwa Baharudin Juga Ngaku tak Tahu Adi Sukemi Cabup Pelalawan

Bantah Soal SK Jabatan, Terdakwa Baharudin Juga Ngaku tak Tahu Adi Sukemi Cabup Pelalawan

LIPO - Sidang tindak pidana Pilkada di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, terus berlanjut. Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa Baharudin, Selasa (24/11/2020).

Dalam persidangan, terdakwa Baharudin mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa Adi Sukemi adalah Calon Bupati (Cabup) yang maju pada Pilkada Pelalawan 2020.

Terdakwa mengaku, Ia baru mengetahui Adi Sukemi adalah salah satu kontestan Pilkada Pelalawan ketika dirinya secara spontan menghadiri kampanye dialogis untuk Paslon nomor 4 ini pada tanggal 15 Oktober 2020 di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan.

Tidak hanya itu, Ia mengaku menghadiri kampanye dialogis tersebut secara spontan dan atas dasar kemauan sendiri. Ia beralasan, Selain selaku pemuka agama Desa Sering ia diminta juga membaca doa sekaligus memberikan kata sambutan.

Namun, pengakuannya terasa sedikit agak janggal. Pada kesaksian terdakwa sepenggal dari kata sambutan itu, ia sempat menyampaikan jika Adi Sukemi terpilih menjadi bupati Pelalawan agar memperhatikan pembangunan di Desa Sering.

Terkait aksi joget-joget hingga terekam video ia mengacungkan simbol empat jari sebagai simbol Paslon nomor urut 4 tersebut terdakwa mengaku dilakukan secara spontanitas. Apalagi pria berkacamata ini mengaku memang hobi berjoget.

"Saya memang hobi berjoget yang mulia, simbol melambaikan tangan itu adalah di luar sadar dan spontan saja," kata dia di depan majelis hakim.

Terkait dengan terdakwa tidak takut menghadiri kampanye lantaran dijanjikan SK jabatan oleh Cabup Adi Sukemi, dimana terdakwa saat ini masih menjabat Pjs Kepsek SD 006 Desa Sering juga dibantahnya.

"Sama sekali saya tak pernah mendengar seorang Panwas mengingatkan saya, apalagi saya ngomong seperti itu. Tidak benar itu yang mulia," tukasnya.

Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Nurrahmi SH MH didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan diwakili Ray Leonardo, SH, sedangkan terdakwa Baharuddin didampingi dua orang penasihat hukum dari kantor pengacara Asep Ruhiyat SH MH.

Sebagai data tambahan dalam dakwaan JPU dimana terdakwa Baharuddin ikut aktif dalam kampanye yang digelar Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 Adi Sukemi-Muhammad Rais di Pilkada Pelalawan di Desa Sering Kecamatan Pelalawan pada 15 Oktober lalu. Terdakwa Baharuddin yang menjabat sebagai Pjs Kepsek SD 006 terlibat dalam proses mempersiapkan hingga berlangsungnya kampanye yang dihadiri Calon Bupati (Cabup) Adi Sukemi ini.

Padahal pengawas Kelurahan Pelalawan telah memperingatkan Baharuddin agar tidak terlibat kampanye politik lantaran berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kepsek. Namun pria paruh baya itu tidak mengindahkan peringatan dan menyebutkan hal itu tidak jadi permasalahan. Selanjutnya, Baharuddin ikut memberikan sambutan dan bernyanyi dalam proses kampanye Cabup Adi Sukemi.

Terdakwa juga ikut berfoto bersama dengan menunjukan empat jari yang menjadi simbol dari Paslon nomor 4 Adi Sukemi-Rais.

Atas perbuatannya, terdakwa Baharuddin alias Bahar didakwa melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua UU RI No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang. Dalam pasal itu berbunyi setiap pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah hang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (*1/CKP)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index