Polda Riau dan KLHK Tindak 19 Sawmill Penampung Kayu Ilegal di Kabupaten Kampar

Polda Riau dan KLHK Tindak 19 Sawmill Penampung Kayu Ilegal di Kabupaten Kampar

LIPO - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan operasi di Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Tim menindak puluhan sawmill penampung kayu ilegal dan mengamankan ribuan kayu log dan olahan.

Dalam operasi itu, Polda menurunkan 456 personel yang dilaksanakan dari tanggal 18 hingga 22 November 2020. Bekerja siang dan malam dalam operasi, dimulai dari hilir terhadap sawmill penampung kayu ilegal di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.

Selanjutnya, operasional dilanjutkan ke tempat pengumpulan dan pemuatan kayu di aliran Sungai Subayang dan Dermaga Kayu Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar. Ada 19 sawmill.

"Di sepanjang jalur Sungai Subayang, berjajar balok-balok kayu yang dialirkan dari Rimbang Baling," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat ekspos pengungkapan kasus di Kantor BBKSDA Riau, Kamis (26/11/2020).

Tim kemudian melakukan pengembangan sampai ke lokasi tebangan di dalam kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling. Ditemukan aktivitas pengelolaan kayu yang berasal dari pembalakan liar.

"Jaringan peredaran kayu ilegal di Desa Teratak Buluh sudah lebih dari 10 tahun melakukan aktivitas pengolahan kayu yang berasal dari pembalakan liar. Menjarah kawasan hutan di wilayah Provinsi Riau," jelas Agung didampingi Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani.

Agung menegaskan, SM Rimbang Baling harus diselamatkan. Saat ini, kawasan hutan alam itu hanya tersisa 141.226,25 hektare dan merupakan habitat berbagai satwa dilindungi seperti Harimau, Beruang, Tapir dan lain-lain.

"Rimbang Baling perlu ditolong, diselamatkan. Kami hadir, Polda dan KLHK menyelamatkan Rimbang Baling. Kita khawatir anak cucu kita tak lagi melihat hutan," jelas Agung.

Disebutkannya, jika pembalakan liar dibiarkan, maka kehabisan kayu. Untuk itu, Polda dan KLHK melakukan upaya terorganisir dan penegakan hukum hingga kasus sampai ke pengadilan.

"Kalau dibiarkan terus menerus kita akan kehabisan kayu. Kita lakukan upaya terorganisir dengan baik dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Proses penegakan hukum akan dilakukannya bersama-sama dan kami kawal sampai ke pengadilan," papar Agung.

Dari operasi itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti. Dari Desa Teratak Buluh diamankan 404 batang kayu log bulat, 2.559 keping kayu olahan, 2 unit truk colt diesel, 12 mesin bandsaw, 7 mesin diesel penggerak, 25 bilah mata gergaji bandsaw dan 2 buku catatan. Sementara dari Desa Gema disita, 260 batang kayu log bulat, 1 tali pengikat rakit.

Total barang bukti yang disita adalah 664 batang kayu log bulat, 2.559 keping kayu olahan 2 unit truk colt diesel. 12 mesin bandsaw, 7 mesin diesel penggerak, 25 bilah mata gergaji bandsaw, 2 buku catatan dan1 tali pengikat rakit

Barang bukti diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum LHK Sumatera. Tindakan pelaku melanggar Pasal 82 huruf c dan Pasal 83 huruf a dan huruf c UU Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Pelaku masih dalam penyelidikan," tutur Agung. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index