Korban Politik! Oknum Pjs Kepsek di Riau Divonis 4 Bulan Kurungan dalam Perkara Pidana Pilkada

Korban Politik! Oknum Pjs Kepsek di Riau Divonis 4 Bulan Kurungan dalam Perkara Pidana Pilkada

LIPO - Oknum Kepala Sekolah (kepsek) SD 006, Baharudin, Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, dinyatakan bersalah dalam perkara tindak Pidana Pilkada. 

Baharuddin yang berstatus Pjs Kepsek itu divonis 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Menjatuhkan vonis, 4 bulan penjara, denda Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan, terhadap terdakwa," kata Nurrahmi SH MH yang bertindak sebagai Majelis Hakim Ketua, didampingi dua Hakim, yakni Rahmat Hidayat Batu Bara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH, di PN Pelalawan, Jumat (27/11/2020).

Baharudin divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya, jaksa menutut Baharudin 2 bulan penjara dengan Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan.

Mendengarkan putusan ini, penasihat hukum dari kantor pengacara Asep Rukhyat, SH, MH menyatakan banding. 

"Kami menyatakan banding yang mulia," tegas penasihat terdakwa di hadapan majelis hakim.

Sebagai data tambahan, terdakwa Baharuddin ikut aktif dalam kampanye yang digelar Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 Adi Sukemi-Muhammad Rais di Pilkada Pelalawan di Desa Sering Kecamatan Pelalawan pada 15 Oktober lalu.

Terdakwa Baharuddin yang menjabat sebagai Pjs Kepsek SD 006 terlibat dalam proses mempersiapkan hingga berlangsungnya kampanye yang dihadiri Calon Bupati (Cabup) Adi Sukemi ini.

Padahal pengawas Kelurahan Pelalawan telah memperingatkan Baharuddin agar tidak terlibat kampanye politik lantaran berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kepsek. Namun pria paruh baya itu tidak mengindahkan peringatan dan menyebutkan hal itu tidak jadi permasalahan.

Selanjutnya, Baharuddin ikut memberikan sambutan dan bernyanyi dalam proses kampanye Cabup Adi Sukemi.

Terdakwa juga ikut berfoto bersama dengan menunjukan empat jari yang menjadi simbol dari Paslon nomor 4 Adi Sukemi-Rais. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index