Kejati Riau Usut Perkara Dugaan Bagi-bagi Proyek di Kabupaten Bengkalis

Kejati Riau Usut Perkara Dugaan Bagi-bagi Proyek di Kabupaten Bengkalis
Ilustrasi/int
LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau lakukan pengusutan dugaan pembagian jatah proyek di Kabupaten Bengkalis. Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan. Perkaranya saat ini sudah masuk ke tahap penyelidikan.

Disampaikan Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi,  pengusutan perkara itu dberdasarkan adanya laporan masyarakat ke kejaksaan belum lama ini.

"Cuma nomenklatur, laporannya bukan proyek. Diduga rekayasa/pengkondisian bagi-bagi jatah proyek," ujar Hilman, Ahad (29/11/2020).

Terkait dugaan bagi-bagi proyek itu, sejumlah pihak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis. Salahsatu yang dipanggil Kejaksaan untuk dimintai keterangannya adalah Kepala Dinas PUPR Bengkalis, Ardiansyah.

Dikatakan Hilman, Ardiansyah dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai Pokja (Kelompok Kerja) PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa). 

"Kadis PU posisinya sebagai pokja PBJ saat itu," ucap Hilman.

Hilman menegaskan, masih melakukan pendalaman dengan pengumpulan keterangan dan data. 

"Masih kita dalami. Seperti apa perkembangannya," tutur Hilman.

Hilman tidak mau membeberkan secara rinci terkait penanganan kasus itu. 

Namun berdasarkan informasi dirangkum, dugaan adanya rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek tersebut terjadi dari tahun 2014 hingga 2019.

Ardiansyah sebelumnya pernah menjadi saksi dalam perkara yang membuat Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin dalam kasus dugaan suap dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam pengerjaan proyek Jalan Duri-Sei Pakning. Perkara ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Ardiansyah mengakui menerima fee dari PT CGA sebesar Rp650 juta. Dalam proyek tersebut, Ardiansyah merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Uang itu diakui sebagai komitmen fee itu. Dalam proses penyidikan kasus Amril Mukminin, Ardiansyah telah dikembalikan ke KPK. (*1/ckp)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index